Pansus Ingin Rumah Sakit Untuk Tidak Menolak Pasien Berobat

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Perbaikan sistem pelayanan kesehatan rujukan, jaminan kesehatan bagi pasien yang tidak memiliki atau terblokir jaminan kesehatannya. Rancangan peraturan daerah (Raperda) pelayanan kesehatan akan mengatur agar tidak ada penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan. Karena mendapatkan fasilitas kesehatan adalah hal asasi manusia.

Ketua panitia khusus (pansus) Raperda pelayanan kesehatan, Dodi Kusdian mengatakan kepada wartawan media ini. Menurutnya masyarakat harus mendapat pelayanan kesehatan secara totalitas, tidak boleh lagi, pasien ditolak berobat. “Karena hak asasi manusia mendapat pelayan kesehatan. Maka perlu ada regulasi,” tegas anggota komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini.

Karena pelayanan kesehatan adalah HAM, pemerintah tentu punya kewajiban memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakatnya. Sehingga perlu aturan dalam raperda tadi, agar tidak boleh lagi ada penolakan pasien berobat. “Tidak ada jaminan kesehatan pun, harus dilayani dulu. Kewajiban pemerintah ini kita dijembatani dengan membuat aturan,” jelas Dodi.

Dodi mengatakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, perlu dibangun seperti apa sistem rujukannya. Menurutnya sistem rujukan terintegrasi antar fasilitas pelayanan kesehatan, akan memudahkan masyarakat wilayah pinggiran. “Kita ingin memperbaiki sistem rujukan, jika pasien dari wilayah pesisir, jika terintegrasi tidak perlu surat rujukan,” papar Ketua DPW PKS Babel ini.

Sarana prasaran menurut Dodi, secara bertahap akan dipenuhi secara bertahap. Bagiamana peningkatan rumah sakit agar dapat menampung korban bencana alam. Pemprov Babel diminta menjamin masyarakat tanpa jaminan kesehatan, apa pun penyebabnya. “Jangan masyarakat datang ditanya dulu ada BPJS gak, jika tidak didiamkan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *