ORMAS ISLAM DAN HABAIB BABEL TOLAK PERPPU PEMBUBARAN ORMAS

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Penolakan terhadap Perppu Nomor 02 Tahun 2017 semakin meluas oleh berbagai organisasi dan masyarakat. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah ormas Islam menyatakan dengan tegas menolak Perppu tersebut karena dinilai dapat memberangus ormas Islam.

Hal ini dikatakan sejumlah Pimpinan Ormas Islam, Tokoh dan Habaib yang menggelar konfrensi pers di Kantor Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Babel, Pangkalpinang, Sabtu (15/07/2017) sore.

Hadir Ketua Himpunan Majelis Ikhwan Muhibbin Habib Quraish Shihab, Sekretaris Pimpinan Muhammadiyah (PWM) Babel Ust Fadillah Sabri Amsar dan tokoh muda Muhammadiyah Fadli, Pimpinan Ponpes Al Istirham Ust Eduar Setiawan, Perwakilan Front Jaga Babel (FJB), Perwakilan FPI Babel, Habib Salim, Ketua HTI DPD I Babel Sofiyan Rudianto, Wakil Ketua Parmusi Rudi Syahwani dan ust.dr. Zarril, Ust Irwan, Tim Lawyer sekaligus Ketua Peradi Babel Taufik Koriyanto dan sejumlah Pengasuh Majelis Taklim.

Fadilah mengatakan Perppu ini tidak pas dengan kondisi sekarang. Ini jelas mengancam dan tidak saja dapat memberangus satu kelompok saja.

Menurut Pak Busyro Muqoddas (Pimpinan Pusat Muhammadiyah-red) ini mengancam demokrasi, katanya.

Lebih jauh mantan aktivis HMI Cabang Jogjakarta ini menyebutkan, tafsir tunggalnya ada di pemerintah dan Perppu ini bukan hanya menyasar HTI saja tapi semua ormas.

Maka, kata Fadillah, Muhammadiyah akan melakukan upaya secara hukum untuk menolak Perppu tersebut. Perppu ini memang ngeri. Kami tidak setuju Perppu ini dan akan kita lawan secara konstitusi.

Fadillah juga berpesan agar Ukhuwah Islamiyah semakin diperkuat apalagi tantangan ummat Islam dewasa ini semakin besar. Kita harus semakin solid dan jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah.

Hal senada juga disampaikan Sofiyan, aroma Perppu tersebut kental dengan nuansa otoriter. Penguasa ingin bersikap represif terlebih kepada Ormas Islam. 

Kita menduga ada niat tidak baik terhadap terbitnya Perppu ini. Apalagi upaya untuk membubarkan Ormas Islam marak terjadi dan termasuk upaya mengkriminalisasi para ulama. Belum terbit saja sudah bikin gaduh, ini tambah gaduh, katanya.

Oleh karena itu, Perppu Nomor 02 Tahun 2017 wajib ditolak. Di pusat, HTI bersama sejumlah Ormas Islam akan melakukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.

Dalam waktu dekat, kata Sofiyan, Ormas Islam, para Habaib dan tokoh masyarakat akan melakukan upaya non ligitasi yakni akan mendatangi DPRD Babel untuk menyampaikan penolakan atas terbitnya Perppu tersebut sehingga dapat disampaikan ke pemerintah pusat. 

Sementara Ust Irwan mengajak ummat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Mereka ingin membuat makar terhadap Ummat Islam, tapi Allah Swt Maha pembuat makar. Maka, kita harus semakin mendekatkan diri kepada Allah agar diberikan pertolonmgan.

Taufik Koryanto menilai Perppu tersebut sangat tidak tepat bahkan menimbulkan mudhorat yang sangat besar. Maka, katanya, harus ditolak dengan melakukan gugatan ke MK.

Para perwakilan Ormas Islam, tokoh, habaib diakhir acara menandatangani pernyataan sikap bersama menolak Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *