OKNUM GURU YANG CABULI SISWA DITUNTUT 10TAHUN 8 BULAN PENJARA

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Oknum guru sekolah dasar IM yang mencabuli enam siswanya di tuntut 10 tahun 8bulan penjara sidang yang dilakukan pada sore tadi.Rabu,(19/4/2017) tadi diruang Tirta pengadilan negeri kota Pangkalpinang

Persidangan yang dilakukan secara tertutup dan dikawal ketat oleh kepolisian tersebut untuk menghadiri hal hal yang tidak diinginkan

Oknum guru berinisial IM tersebut dituntut lebih ringan dari hukuman maksimal 15 tahun dan hanya dituntut 10 tahun 8bulan saja oleh penuntut umum

Sementara Heru dari komisi perlindungan anak provinsi kepulauan Bangka Belitung merasa puas dengan tuntutan pengadilan negeri kota Pangkalpinang tersebut

“Ia juga meminta majelis hakim memutuskan hubungan minimal 10 tahun penjara,”pintanya

Karena apa yang dilakukan oleh IM tersebut adalah kejahatan luar biasa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja

“Jika di di putuskan hukuman yang ringan,takutnya nanti kasus serupa akan terjadi kembali di Babel ini,”harapnya.(Rya/4wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *