Miliki Sabu 16,02 Gram, IN dan Wen Ditangkap Polisi

Sungailiat,Seputarbabel.com – Dalam upayah memerangi dan memberantas peredaran terhadap narkotika, Kembali Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan pelaku penyalaguna narkotika jenis Sabu, Rabu (8/2/23)

Kedua terduga pelaku penyalaguna narkoba tersebut IN alias Takey dan temannya Wen. Dari kedua pelaku tersebut Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan barang bukti Shabu dengan berat bruto 16.02 Gram.

Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya S.I.K mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula laporan dari masyarakat bawah di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Dengan berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukkan patroli. Dan tidak menunggu waktu lama para pelaku berhasil diamankan

“Kedua pelaku berhasil diamankan secara bersamaan di gang singkep desa Air Ruay. Saat diamankan dari para pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus kotak Surya yang mana didalam kotak Surya terdapat 1(satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” Ungkap Iptu Deni

Setalah dilakukan pengembangan terhadap terduga, Polisi mendatangi Rumah IN alias Tekek Rumah di kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan 1 (satu) ball plastik bening ukuran kecil.

Kemudian Barang Bukti dan Pelaku di bawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatan para pelaku diguda melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Deni

 

(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *