PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Mediasi disuatu persidangan merupakan ruang tempat dimana pemohon dan termohon diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara hukumnya melalui kesepakatan para pihak.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
Ternyata tidak semua perkara sengketa hukum seperti perkara sengketa informasi di KI Babel yang dimediasi oleh seorang mediator sukses mencapai kesepakatan yang menguntungkan para pihak yang bersengketa.
Mediasi gagal dapat juga terjadi, seperti hal perkara sengketa informasi antara Romli warga sungailiat dengan profesi sebagai pegiat pres selaku Pemohon, melawan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Bangka Belitung (Babel) Balai PU Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Temohon, berakhir di mediasi gagal.
Kepada pers, Ketua KI Babel Rikky Fermana membenarkan bahwa proses mediasi antara Romli (Pemohon) dengan Kasatker PJN Wilayah 1 Prov Babel Balai PU Sumsel (Temohon) mengalami jalan buntu, dan pemohon meminta perkaranya dilanjutkan pada sidang ajudikasi sengketa informasi.
” Pada sidang ke-2 hari ini (29/3/2017) merupakan sidang lanjutan antara Romli selaku pemohon dengan Kasatker PU PJN wilayah 1 Babel selaku Temohon, majelis hakim komisioner KI Babel telah menyampaikan kepada para pihak bahwa proses mediasi diberikan kepada pemohon dan temohon tidak menghasilkan kesepakatan diantara mereka ” Jelas Rikky kepada jurnalis Babel,Kamis,(29/3/2017)
Lebih lanjut ia menjelaskan, mediasi antara pemohon dan temohon sudah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu (Kamis,9/3/2017) bertempat dikantor KI Babel lantai 3 Kantor Gubernur Babel, dikuatkan dengan hasil pernyataan mediasi gagal nomor : 001/III/PM-KIBABEL/2017 tertanggal 9 Maret 2017, dan berita acara mediasi gagal nomor : 001/III/BA.MDS-KIBABEL/2017 tertanggal 8 Maret 2017.
Kutipan didalam pernyataan mediasi gagal, disebabkan dengan alasan bahwa Temohon tidak bisa memenuhi permohonan informasi Pemohon, dikarenakan informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan dan harus disetujui oleh Balai PU Sumatera Selatan.
Saat mediasi itu Temohon Kasatker PU PJN Wil 1 Babel dihadiri oleh Syamsul Bahri ST sebagai Assisten Perencanaan
dengan surat kuasa nomor : UM.01.03/076.
“Atas dasar pernyataan dari temohon, maka pemohon meminta kepada KI Babel perkara sengketa informasinya untuk dilanjutkan pada sidang ajudikasi”Kata Ketua KI Babel Rikky
Majelis hakim komisioner pada sidang ke-2 ini diketuai Ahmad SH, dengan anggota majelis hakim Subardi,M.Pdi dan Syawaludin, S.Pd, sebagai panitera pengganti Hery Setioyono.
Namun sayang di sidang ke-2 ajudikasi ini pihak Temohon Kasatker PU PJN Wil 1 Babel mangkir tanpa ada alasan pemberitahuan kepada pihak panitera.
Sidang ajudikasi sengketa informasi dilanjutkan pada tanggal 6 April 2017 mendatang.
Adapun permohonan informasi yang menjadi keberatan temohon tidak dapat dipenuhi yakni : hardcopi dokumen Pengadaan,Spesifikasi Teknik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pada kegiatan pembangunan proyek penggantian Jembatan Segambir Sinar Jaya Sungailiat dengan pagu dana 9,6 miliar APBN tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT SMB.(4wd)