Seputarbabel.com -Presiden Mahasiswa BEM STIH Pertiba, Hardianda mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pressure kepada pihak kejaksaan untuk melakukan banding ke peradilan yang lebih tinggi, terkait vonis ringan perkara pupuk palsu.
Hal ini disampaikan oleh Hardianda didampingi oleh Koordinator bidang hukum Chiori Arbaa, dalam pers conference di Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (18/10/17) petang. Dalam keterangannya Hardianda mengatakan bahwa putusan hakim terkait vonis terhadap pelaku pemalsuan pupuk tersebut seharusnya ada pertimbangan Delik Materil yang ditinjau dari akibatnya.
“Perkara ini menyangkut kerugian banyak pihak, setidaknya ada ribuan petani yang selama ini telah menggunakan pupuk palsu tersebut, telah dirugikan dalam praktek ilegal para terdakwa. Nah terkait hal ini lah kami menilai bahwa selayaknya pihak kejaksaan melakukan banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Dan kami akan mendesak untuk mereka mengambil langkah-langkah tersebut,” jelas Hardianda.
Tak hanya itu, Hardianda juga mengaku ikut dirugikan atas vonis Hakim terhadap 3 bos pupuk yakni Akan, Agan dan Alang. Pasalnya mereka pun merupakan anak petani.
“Jujur saja kami pun merasa dirugikan atas putusan tersebut. Kami juga anak petani, bisa jadi orang tua kami pun selama ini telah menjadi korbanyang dirugikan atas praktek pemalsuan pupuk selama ini. Dan masih ada ribuan lainnya yang seperti kami. Inilah yang seharusnya jadin pertimbangan dalam perkara ini. Vonis yang seharusnya 5 tahun malah cuma 2 bulan 20 hari. Vonis nenek mencuri ubi kayu saja lebih besar. Ada apa dengan peradilan di negeri ini,?” ucapnya.
Selanjutnya Hardianda juga menegaskan bahwa pihaknya secepatnya membuat kajian sekaligus aksi atas fakta ini.
“Setelah kami melakukan kajian, secepatnya dalam seminggu ini kami akan melakukan aksi. Kami akan turun ke jalan. Karena ini sudah bicara soal panggilan moral kami sebagai mahasiswa. Kami tidak akan diam,” tegas nya.(red)