PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Masyarakat bertanya seperti apa proses pembuatan Peraturan daerah(Perda).
Kami mencoba mewancarai Lalita Tatiana Dewi Nasution. SH. MH. Kepala bidang Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pangkalpinang. Mengatakan proses pembuatan Perda dimulai adanya usulan dari Organisasi perangkat daerah(OPD) selanjutnya masuk ke Biro hukum Sekertaris daerah kota Pangkalpinang lalu disampaikan ke DPRD.
“Setelah masukkan dalam program legislasi daerah (prolegda), selanjutnya dibahas di Badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) untuk dibahas oleh Anggota Dewan,” ungkapnya saat ditemui dikantornya tadi pagi. Jumat,(20/4/2018).
Ia juga menjelaskan biasanya Pemerintah akan mengajukan berupa judul dan rancangan peraturan daerah. Setelah itu akan disampaikan dalam sidang paripurna tentang usulan Perda tersebut.
“Setelah disampaikan, maka akan masuk ke Badan Musyawarah, barulah dibentuk pansus ya beranggotakan 13 sampai 15 anggota dewan,” Sebutnya
Lalita juga menegaskan setengah di bentuk panitia khusus (Pansus) maka pansus tersebut akan memanggil OPD terkait untuk dibahas seperti apa prioritas Perda tersebut untuk diajukan dan dibahas.
“Terkadang untuk satu Perda anggota Pansus akan melakukan Studi banding atau Perjalanan dinas Luar daerah hingga 2 atau 3 kali tergantung materi yang dibahas,” katanya
Ia juga menyebutkan kalau besar anggaran yang dikeluarkan untuk sebuah perda tergantung dan sesuai surat perintah perjalanan dinas dewan.
“Kalau besaran kami tidak tahu, tanyanya sama bagian keuangan saja. Pasti itu sesuai dengan SPPD,” tegasnya
Lolita juga menyebutkan setengah disahkan oleh DPRD kota Pangkalpinang Perda tersebut akan di serahkan ke Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk di registrasi.
“Gubernur sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, akan meninjau apakah perda tersebut patut atau tidak. Selanjutnya akan dikembalikan kepada Opd untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya
Selanjutnya akan di buat peraturan Walikota (Perwako). Terlepas nantinya ada permasalahan maka itu tanggung jawab dari Opd tersebut.
“Setelah di perwako baru lah perda tersebut bisa dijalankan,” tandasnya
Awak media juga mencoba menghubungi dan menemui Kepala bidang keuangan Dprd kota Pangkalpinang untuk menanyakan beberapa SPPD anggota dewan untuk membahas sebuah perda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kami belum mendapatkan informasi mengenai anggaran yang dikeluarkan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut.
Tapi berdasarkan wawancara dengan Kabid persidangan Lalita. Menyebutkan sesuai SPPD maka jika mengacu dengan kasus SPPD fiktif kemarin satu anggota dewan mendapatkan 9 juta hingga 10 juta jika dikalikan dengan Anggota pansus sebanyak 14 sampai 15 orang jadi sekitar 150 juta, jika dikalikan tiga kali berarti sekitar 450 juta hingga setengah miliar untuk satu Perda anggaran yang dikeluarkan.