
Tanjungpandan, seputarbabel.com Pengadilan Negeri Tanjungpandan kembali menggelar sidang Perkara pidana penipuan dengan penggelapkan dana RP.681 juta rupiah,dengan terdakwa Ahim (40) warga Kalideres, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (19/12/2018).
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyebut Ahim melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terhadap DH (inisial) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,
Setelah melewati beberapa kali persidangan akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan,memutuskan vonis 3 Tahun penjara kepada saudara Ahim.
Hal ini di sampaikan Dimas Praja Subroto SH selaku Jaksa penuntut umum dan Abram Tamburan saat di konfirmasi oleh pihak media terkait dengan putusan sidang Ahim tersebut.
” Udah putusan vonis 3 tahun penjara confirm Tuntutan ,” tutupnya.