Kurun Waktu Sepekan, Polres Belitung Timur Ringkus 4 Pelaku Kejahatan.

Penulis : Redaksi/ Suherman Fuad.

Foto Polres Belitung adakan Pers rillis tiga perkara kasus dalam kurun waktu sepekan.

BELITUNG TIMUR, seputarbabel.Com- Kapolres Belitung Timur AKBP Erwin Siboro,SIK,MH Didampingi Kasat reskrim AKP Ferry Hidayat,SIK dan Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwi raya Putra,SIK. gelar Pers Release 3 (tiga) perkara kasus dalam kurun waktu sepekan di halaman lobbi Polres Belitung Timur, Jum’at (22/3/2019).

Dihadiri awak media dari berbagai Organisasi Pers yang berbeda Kapolres Beltim sampaikan 3 (tiga) perkara kasus tersebut.

Kasus yang Pertama yaitu, Laporan polisi LP/53/111/2019/ babel/ Reskrim Beltim Tertanggal (4/3/2019). Tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal (5/3/2019), sekitar pukul 07.30 Wib di Air Rebik Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Sesuai sangkaan pasal 363 KUH Pidana, selama lamanya 7 Tahun penjara yang dilakukan tersangka berinisial (H), Usia 25 Tahun.

Adapun barang bukti yang di amankan, satu set mesin diesel merk motoyama 20PK, satu buah selang 3DM merek sinora haose warna biru ungu panjang 20M dan satu buah kunci pas ukuran 19.

Laporan yang ke Dua yaitu, Laporan polisi Nomor LP/58/111/2019/ Res Beltim/Sek Gantung. (11/3/2019) tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi, pada Senen (11/3/2019), sekitar pukul 12.00 Wib di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sesuai dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP penjara selama lamanya 7 Tahun yang dilakukan oleh Tersangka berinisial (PT) Usia 32 Tahun.

Dengan barang bukti 118 kg pasir Timah yang terdiri dari karung yang masing masing berat 68,6kg, 49,4kg. Dan 119,3kg pasir biji Timah yang terdiri dari 3 karung yang masing masing berat 23,3kg, 46 kg, 47kg.

Satu buah Mobil Suzuki warna Hitam, dengan BN 1801 XA. Satu unit gerinda warna kuning, satu buah gergaji besi, satu buah obeng, enam buah karung beras bewarnah putih, uang sebesar Rp7.000.000,- 12 lembar uang Rp,50.000,- 64 lembar uang Rp100,000,-

Laporan yang ke Tiga yaitu, Laporan polisi nomor; LP 59/111/2019/Res Beltim/Sek. Gantung (21/3/2019), tentang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (20/4/2019), sekitar pukul 18.30 Wib di Dusun Sumping, RT 01/RW 01, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sesuai dengan sangkaan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun, Inisial tersangka (TH) Usia 28 Tahun.

Dengan barang bukti berupa Satu Buah pisau lipat dengan gagang bewarna hitam, Satu Buah baju kaos bewarna hitam lengan panjang yang terdapat tulisan Unite Street bewarna putih.

“Pelaku kasus penganiayaan ini ada rasa cemburu dengan pacarnya ketika ditanya dengan pacarnya dijawab udah putus tidak pacaran lagi dengan tersangka,”  ungkap Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwi putra,SIK.

Kapolres Belitung Timur sampaikan kasus pencurian Pasir biji Timah yang dilakukan oleh Polres Beltim dan Polsek Gantung cukup cepat.

“Hnya sekitar 4 (Empat) jam pelaku pencurian Pasir biji timah tersebut sudah ditangkap,” ungkap AKBP Erwin Siboro,SIK,MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *