Kritik Pemerintah, Black :Komunikasi Soal Covid-19 di Belitung Bermasalah

Jubir Forum Kerja Bersama (FKB) Bung Black

Belitung, seputarbabel.com – Pasca pernyataan soal bobroknya sistem komunikasi perkembangan Covid-19 di  Belitung, Jubir Forum Kerja Bersama (FKB) Bung Black juga berikan kritik.

Black menyatakan kondisi sekarang ini tidak bisa dianggap gampang.

Black juga mengatakan, seharusnya satuan gugus tugas penanganan covid-19 di Belitung wajib membuka dan mengumumkan semua data pasien yang terkonfirmasi positif Corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19  tanpa terkecuali.

“Pemerintah harus membuka identitas pasien secara transparan, jangan ada yang di tutup tutupi, pemberian informasi yang secara transparan akan mempermuda pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracing kepada siapapun yang diduga akan terjangkit Covid-19,” katanya.

Black menambahkan jika yang di maksudnya itu lebih mengarah ke data pasien, seperti nama hingga tempat tinggalnya.

Sebelumnya Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung Fitriyadi menilai ada kejanggalan dan tidak adanya keterbukaan dalam laporan perkembangan kasus oleh Satgas Covid-19 di Kabupaten Belitung akhir-akhir ini.

Tak hanya itu, Kasus lain yang terkesan ditutupi yakni hasil swab PCR Labkesda Provinsi Babel tanggal 23 November 2020. Salah satu pasien positif hasil PCR tersebut hingga hari ini belum tergambar dalam beberapa press realease pemerintah melalui Satgas Covid-19.

Bahkan dalam rilisnya, Piping juga mengaku menerima informasi adanya istri pejabat di Setda Belitung yang positif Covid-19, ada apa di Belitung ini? lanjut Black dengan heran.

Masyarakat perlu untuk mengetahui perkembangan kasus Covid-19. Jangan lagi di tutup tutupi seperti beberapa kasus Covid-19 sebelumnya di Belitung yang terkesan ditutupi pemerintah.

“Infeksi Covid-19 bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, jadi tidak akan mendapatkan stigma dan diskriminasi dari masyarakat,” terang Black.

Perlu diketahui meskipun kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang yaitu (UU) Lex Specialis, pertama pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua Pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur dalam pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36, tetapi peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 36 tahun 2012 yang menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.

“Karena itu FKB meminta kepada satuan tugas gugus Covid-19 di Belitung untuk membuka identitas pasien demi kepentingan umum, tanpa harus ada yang di tutup-tutupi,” tegas pria berkacamata ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *