Seputarbabel.com – Rabu , 21 November 2018 Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K yang dilaksanakan di Polres Bangka Barat terkait 2 kasus pencurian yang dilakukan oleh 5 tersangka
Korban ARWANDA (29), hari jumat tgl 16 November 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat di rumah pelapor diduga telah terjadi TP pencurian berupa 1 (satu) buah Tv merk Sharp 32” warna hitam di dalam rumah pelapor, yang beralamat di kp.sungai baru kec.muntok kab babar. Yang mana istri pelapor yang baru pulang kerumah dari rumah temannya dan melihat pintu rumah sudah terbuka setelah itu istri pelapor masuk kedalam rumah dan melihat Tv merk Sharp 32” warna hitam beserta kain Hordeng jendela rumahnya sudah hilang. Pelaku diduga masuk kedalam rumah pelapor dengan cara membuka pintu rumah dengan kunci yang diletakkan pelapor diatas pintu rumahnya sendiri, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000,- dan melaporkan ke SPKT Polres Bangka Barat guna dilakukan penyeldikan lebih lanjut
Korban ALI SUTRISNO (45) melaporkan ke SPKT Polres Bangka Barat terkait aksi pencurian dirumahnya Dusun II Kadur Desa Air Belo Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Sabtu, 17 November 2018 sekira pukul 03.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal, yang mana sepengetahuan korban pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat korban lagi tidur dan pelaku pun mengambil 1 (satu) Unit TV merk PANASONIC Ukuran 32″ milik korban dan korban sekitar pukul 04.30 wib korban terbangun dan meliahat TV yg tidak jauh jaraknya dengan korban tidur sudah tidak ada lagi atau hilang dan korban pun melihat sekeliling di dalam rumah dan kemudian korban meliaht ada jendela bagian depan terbuka namun tidak ada bekas dirusak dan korban pun memperkirakan pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela bagian depan yang terbuka tersebut. Atas kejadian tsb korban mengalami krugian sebesar Rp 3.200.0000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Babar guna dilalukan penyelidikan lebih lanjut.
16 November 2018 Sekira pukul 19.00 Wib Anggota opsnal sat reskrim polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa ada seseorang atas nama akun SUTIRA melakukan atau memposting penjualan tv merk sharp warna hitam ukuran 32 inc di media social Facebook anggota opsnal yang mengetahui info tersebut langsung menanyakan kebenaran tv dengan ciri-ciri tersebut terhadap korban, Setelah di tanyakan terhadap korban dia mengkonfirmasi bahwa tv dengan ciri ciri tersebut adalah milik korban , dari informasi tersebut sekira pukul 21.00 Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti setelah mengamankan orang dan barang bukti tersebut diperoleh informasi bahwa barang tersebut di dapati dari Pelaku YK (33), sekira pukul 23.00 wib Tim gabungan Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama YK (33), di desa menjelang Kel Tanjung kec.Muntok, dari tangan tersangka anggota Polres angka Barat mengankan barang buktinyaitu 1 buah Tv Sharp 32 inc warna hitam dan Uang hasil penjualan Tv Rp.470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
17 November 2018 sekira pukul 11.00 Wib Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa ada seseorang yang di curigai akan melakukan penjualan tv saat di lakukan pengintaian oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat, di dapatilah bahwa dua orang dengan speda motor jenis yamaha aerok berwarna kuning membawa tv saat di lakukan pembututan sesampaimya di kp. Sungai daeng tim opsnal melakukan penangkapan setelah di lakukan pemeriksaan bahwa benar tv tersebut adalah barang bukti dan setelah dilakukan introgasi singkat dua orang tersebut atas nama KV (21) dan MS (21) mereka mengakui perbuatanya dan menagatakan ada dua rekan lainya atas nama GR (15) dan RZ (17) yang ikut melakukan aksi pencurian tersebut ,dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainya di sebuah rumah di Kp. Perumnas kel. Sungai daeng kec muntok. Kab Bangka Barat, dari tangan tersangka anggota Satuan Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Tv Panasonic 32 inc warna hitam dan 1 buah sepeda motor aerok warna Kuning, pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Bangka Barat beserta barang buktinya demi pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K atas Seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan dari kedua kasus pencurian yang berbeda tersangka ini kami ringkus masing-masing pada tanggal 16 dan 17 November 2018 beserta barang bukti yang kami temukan dari tangan tersangka, para pelaku akan kami amankan di Mapolres Bangka Barat demi mendapat keterangan lebih lanjut.