Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Korban Pencabulan Remaja Topan.

Penulis : Hendry.

Foto Google Ilustrasi Pencabulan Remaja Topan.

Belitung Seputarbabel.com. Satuan Unit Reskrim Polsek Badau amankan seorang peria bernama Sumandi alias Tapot (21) yang di sangka telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebut saja mawar (16).

Adapun tempat kejadian peristiwa pencabulan tersebut  terjadi di Dusun Teluk Dalam, Rt 012 / Rw 002, Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (18/03/2019).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah Mawar melaporkan kepada orang tuanya Toni, kepada anggota PPA Unit Reskrim Polsek Badau, Toni melaporkan bahwa anaknya seperti telah di setubuhi oleh Sumandi (21) warga Dusun Teluk Dalam, RT 09/ Rw 02, Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dari laporan tersebut Anggota PPA Unit Reskrim Polsek Badau langsung bergerak cepat dengan membawa mawar (16) ke-RSUD untuk di lakukan visum.

Setelah itu Anggota Unit PPA Polsek Badau mulai melengkapi bukti petunjuk untuk melakukan penyidikan. Dan di lanjutkan dengan mengumpulkan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut Anggota Unit PPA Polsek Badau mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kasur yang di sangka di gunakan pelaku untuk melakukan tindak pencabulan.

Hingga berita ini di muat melalui Anggota Unit PPA Polsek Badau mengatakan. “Pelaku sudah di amankan di Polsek Badau untuk di lakukan pemeriksaan dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *