Ketua Aliansi LSM Belitung Timur Desak PT. Timah Agar Merevisi Amdalnya.

Penulis : Suherman Fuad.

Foto ruang rapat DPRD Belitung Timur saat pasilitasi Ormas dan LSM Dengar Pendapat terkait dengan alat gali dialokasi bekas penambang PT Timah.

BELITUNG TIMUR, seputarbabel.com – DPRD Belitung Timur pasilitasi Ormas dan LSM Dengar Pendapat terkait dengan alat gali dialokasi bekas penambang PT Timah.

Adapun pertemuan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Belitung Timur yang acara dipimpin langsung oleh ketua DPRD Belitung Timur Tom Haryono, Selasa (27/03/2019).

Adapun yang hadir dalam pertemuan rapat dengar pendapat tersebut yaitu Bupati Belitung Timur diwakili, Kabag Pemerintahan Sayono Arsad,SAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakili, Kepala Dinas Penanaman Modal diwakili, Kepala Cabang Dinas SDM diwakili, Camat Damar diwakili, Kades Sukamandi Fitrajaya, PT. Timah diwakili, serta Ormas, LSM, dan Anggota DPRD Beltim.

Dalam pertemuan tersebut ketua DPRD Belitung Timur, Tom Haryono menyampaikan, sesuai dengan adanya surat masuk dari aliansi LSM Belitung Timur, (25/2/2019), yang mana isinya permohonan Audensi.

“Dari kami pihak DPRD Belitung Timur segera untuk menjadwalkan Agenda kegiatan ini, dan Insyaallah pada hari ini Selasa tanggal 26 Maret kita adakanlah Audensi ini,” lanjutnya.

“Kami pada dasarnya dari pihak DPRD Beltim cuma Mempasilitasi acara ini dengan rekan rekan yang hadir di acara dengar pendapat terkait dengan alat gali muat Dialokasi bekas Tambang PT. Timah di Desa Sukamandi Kecamatan Damar,” ujar Tom.

Selain itu ketua Aliansi LSM Belitung Timur Samsu Rizal mengatakan, adapun hal yang dipertanyakan dalam pertemuan ini adalah kepada pihak PT. TIMAH. Dengan adanya kegiatan alat gali muat dialokasi bekas penambang PT. Timah di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.

– 1(satu) keberadaan kapal isap (ponton isap) sesuai dengan UU No:4 tahun 2009. UU tentang perlindungan lingkungan.

–  2(dua) tentang perizinan UU No: 27 tahun 2019 Permen Menteri pertambangan Negara Republik Indonesia. Yang mana klarifikasi Perizinan disesuaikan dengan usaha yang dimiliki olah pihak penanggung jawab.

“Intinya apabila melanggar UU tersebut diatas akan dikenakan sangsi hukuman,” tegas Ketua Aliansi LSM Belitung Timur Samsu Rizal.

“Kepada PT. Timah, agar merevisi amdalnya dulu untuk menganalisis terhadap dampak lingkungan. Dan tolong sekalian dijelaskan apa itu PIP (Ponton Isap Produksi),” tanya Samsu Rizal.

Menyikapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari pihak PT. Timah yang diwakili Rudi Nursalam, selaku Kabid Perencanaan dan Produksi atas seizin Humas PT. Timah menyampaikan paparannya.

“TPID secara AMDAL sudah ada AMDAL terpadu 2009, sudah ada di RKAB kementerian,” terangnya.

TPID bentuk mengikat (didarat), bentuk alat kapasitas pemindahan tanah.TPID oleh PT Timah tidak ada mesin pengerak (hanya diam-red), dan lokasi tempatnya berada dikolong kolong.

“Harapan kedepanya akan dilakukan Koordinasi dengan pihak pihak yang terkait,” ujarnya.

Disisi lain Kabid Pengawasan dan Pengangkutan Andriansyah secara histori menyampaikan. “Alat tambang mitra kerja PT. Timah dengan CV. Himbauan Makmur, TPID didalam pembuatan SPK (surat perintah kerja), harus segera di Verifikasi dulu dan harus ada surat izin Layak Operasi,” jelasnya.

Selain itu PT. Timah akan mengajak para Stokholder yang terkait, baik dari SDM dan dari Lngkungan Hidup (LH) beserta rekan rekan Dinas yang terkait Akan mengadakan Sosialisasi Kemasyarakatan tentang TPID.

Meskipun sudah pernah melakukan paparan oleh CV. Himbawan Makmur tentang cara kerja alat TPID, Kabid Pengawasan dan pengakuan, Aan akan terus mengadakan Sosialisasi Kemasyarakatan tentang TPID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *