Pangkalpinang-Badan pertanahan nasional (BPN) kota Pangkalpinang akan memberikan keringanan biaya pengurusan, pembuatan dan perubahan ganti kelurahan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat secara gratis. Program ini dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat yang ingin tanah yang diusahakan terbebas dari permasalahan dikemudian hari.
Saat ditemui Kepala BPN kota Pangkalpinang, Isnu Baladipa mengatakan, BPN kota Pangkalpinang akan memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin merubah sertifikat hak milik atas tanahnya yang sudah tidak sesuai wilayah karena ada pemekaran kecamatan atau pengantian nama kelurahan. Jumat,(5/4)
“Bagi masyarakat yang ingin merubah sertifikat hak milik atas tanahnya segera daftarkan ke BPN. Perubahan kellurahan sertifikat hak milik atas tanahnya gratis tanpa ada biaya apapun,” ungkapnya
Tidak hanya itu saja, Isnu Baladipa juga menyebutkan kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat yang ada dibeberapa daerah pemekaran seperti Kecamatan Gabek, Kecamatan Taman sari dan Kecamatan Gerunggang yang paling banyak perubahan kelurahan karena adanya pemekaran wilayah.
“Program ini agar masyarakat memiliki legalitas jelas atas hak tanahnya, jangan sampai BPN disalahkan karena terjadi permasalahan hukum,” tegasnya
Ia juga mengharapkan kerjasama masyarakat yang tanah belum diberikan pembatasan/patong untuk segera dipasang patoknya dan jika belum bersertifikat maka segara daftarkan agar tidak diambil orang
“Program ini gratis untuk perubahan ganti kelurahan dan sertifikat yang baru, melalui PTSL” pungkasnya