BANGKA- Kasus mafia tanah di desa Penagan Kabupaten Bangka hingga kini tak kunjung selesai. Sebagaimana diketahui, Polres Bangka menerima laporan dugaan makelar tanah yang melibatkan Kepala Desa Penagan.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Bangka. Bahkan, status perkara sindikat mafia tanah di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Bangka sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Wajar kami mempertanyakan dugaan kasus makelar tanah ini. Padahal statusnya sudah masuk penyidikan.”ujar tokoh masyarakat Desa Penagan yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media. Sabtu (06/08/2022)pagi.
Persoalan mafia tanah tidak akan selesai jika persoalan tersebut mencuat lalu mendadak redup.
“Karena bagaimanapun mafia tanah tanpa orang dalam tidak akan bisa mengambil tanah sebanyak itu. “ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Penagan Ismail siap menanggung resiko jika dirinya benar terlibat dalam kasus tersebut.
“Konsekuensi nya kita siap bertanggung jawab… Kalo kita salah, itu saja, makaseh.”jawab singkat Kades Penagan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Indra menegaskan kasus dugaan mafia tanah di Desa Penagan tidak akan dihentikan .
“Kasus makelar tanah ini tetap kita lanjutkan dan masih proses penyidikan. “tegas Kapolres Bangka AKBP Indra.
Sebelumnya diberitakan beberapa media Online, sekitar 40 hektar tanah yang diduga masuk didalam IUP PT Timah di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka diduga telah dijual oleh oknum warga Desa Penagan inisial A kepada Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta inisial CD.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang warga Desa Penagan yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, salah seorang warga Desa Penagan inisial A telah menjual tanah dengan menggunakan data – data palsu yang dibuat oleh oknum A bekerjasama dengan oknum Kades Desa Penagan Ismail.
“Tanah seluas 40 hektar yang sekarang dibeli dari saudara A oleh saudara CD Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta di Desa Penagan sekitar ahir tahun 2021 itu adalah semua data – datanya diduga palsu,” ujarnya kepada beberapa media online, Selasa (19/4/2022).
Menurut warga tadi, awalnya tanah itu adalah IUP PT Timah ( Eks tambang) di Desa Penagan. Oleh A tanah itu dibuatkan suratnya melalui Pemerintah Desa sebanyak 20 surat dengan data – data palsu dengan imbalan diduga Kades Ismali menerima fee sebanyak Rp 200.000.000,- dari saudara A.
“Saya mendengar Kades Ismail diduga menerima fee dari A sejumlah Rp 200.000.000,- atas jasa membuat surat tanah tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, Ia melanjutkan keterangannya, setelah ada rekomendasi dari Desa Penagan, saudara A membawa surat itu ke kecamatan Mendobarat untuk dibuat SK HUAT, namun kata dia informasinya Camat Mendobarat Ismunandar awalnya menolak. Tetapi setelah ada diduga diberikan fee dan menyebut nama pejabat teras Kabupaten Bangka, ahirnya dibuatkan SK HUAT oleh Camat.
“Sesampai di kecamatan, informasinya Camat Ismunandar sempat menolak untuk membuat SK HUAT, namun karena A membawa nama pejabat teras di Kabupaten Bangka dan dibantu oleh oknum honorer Kabupaten Bangka inisial W, ahirnya Camat membuat SK HUAT atas tanah itu dengan data – data palsu,” terangnya.
Masih berdasarkan pengakuan warga tadi, Camat Mendobarat Ismunandar juga diduga menerima fee dari A sebanyak Rp 200.000.000,- untuk menerbitkan SK HUAT.
“Sekarang surat SK HUAT tanah itu sudah dilepaskan haknya kepada pengusaha CD dengan nilai jual beli lebih kurang Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Sementara surat yang dikeluarkan oleh Camat Ismunandar itu diduga menggunakan data-data palsu semua dan perbuatan saudara A bersama oknum Kades Ismail dan oknum Camat Ismunandar bisa dikatagorikan perbuatan mafia tanah. (Galla)