Bangka, Seputarbabel.com — espon cepat Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si terkait permintaan penambang rakyat untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan Dari penegak hukum masih dalam pembahasan dan pengkajian bersama forum pemerhati pertambangan dan perkebunan daerahdaerah,Minggu (13/02/2022)
Dengan hal tersebut Kapolres Bangka Indra Kurniawan, SH., S.I.K.,M.Si menjelaskan surat permohonan untuk mendapat pengawaaan dan pembinaan dari pihak kepolisian terkait keinginan para penambang rakyat ada yang sudah di sampaikan , namun data data tersebut harus di kaji dan di pelajari dulu dampak dampak apa yang mungkin timbul akibat kegaitan penambangan tersebut.
“memang kita masih meminta masukan dari pihak lain untuk menjadi salah Satu solusi seperti dari forum pemerhati pertambangan perkebunan dan Kehutanan Daerah kabupaten Bangka (Forum P3KD) dan akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah namun saat ini kami dari pihak kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. TImah atau pemilik IUP lainnya” Ujar Kapolres
Selain itu pun secara hukum kegiatan penambangan masyarakat Tanpa izin ( ilegal) melanggar uu no3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan Sanksi pidana kurungan atau denda Sampai 500.000.000 namun ada sebagian masyarakat masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah kami beri peringatan dan di lakukan penertiban namun penambang beralasan terpaksa melakukan penambangan illegal hanya untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid 19 ini” Jelas Kapolres
Sesuai UU No 2 th 2002 bahwa tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terakhir adalah penegakan hukum.
Saat ini sesuai program Presisi Kapolri dan pertegas oleh Kapolda Kep Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Jika suatu kegiatan setelah di analisa lebih banyak mudhorot/ kerusakannya daripada manfaatnya maka Polri akan mengedukasi/mengayomi utk tidak dilaksanakannya suatu kegiatan tersebut dan Sebaliknya jika memang suatu kegiatan ada nilai manfaatnya lebih banyak, maka menjadi tugas Polri utk melindungi dan melayaninya dgn sepenuh hati sesuai aturan yg berlaku”,Pungkas Beliau
Menurut Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan Kehutanan daerah kabupaten Bangka melalui mengatakan” kegiatan penambangan rakyat ini sudah Lama ada dan pemicu utama sekarang adalah harga timah yang lumayan meningkat bekisar di angka 150.000/kg sampai dengan 200.000/kg sementara tugas dan kewajiban pemerintah menyiapan lahan untuk di tetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat ( WPR) dalam perda pertambangan rakyat serta tidak berbenturan dengan Perda RTRWnya namun sampai saat ini kita belum melihat perdanya.
” yang pasti kita berharap adanya satu solusilah agar penambang rakyat tidak melakukan aktifitasnya yang dapat merusak fasilitas umum,membuat Lingkungan tidak kondusif Serta mengandung resiko membahayakan bagi orang lain,mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum wilayah Polres Bangka merupakan Satu solusinya”ujar Gustari.