Kapolres Bangka Himbau Warga untuk Waspada Karhutla

Bangka,Seputarbabel.com — Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi terjadi di wilayah Bangka.

Imbauan ini diberikan untuk mencegah terjadinya kerugian lingkungan dan ekonomi akibat kebakaran hutan yang sering kali disebabkan oleh ulah manusia.

Dalam himbauannya, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, termasuk untuk pembukaan lahan perkebunan dan pertanian.

“Pembakaran hutan adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan serta kesehatan banyak orang,” ujar AKBP Toni Sarjaka.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya kebakaran,” tambahnya.

Dikatakan Kapolres Bangka, Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

“Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas,” tegasnya.

 

Sumber: Hms Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *