Kajari Belitung Musnahkan Puluhan Ton Barang Bukti

 

Belitung, SeputarBabel.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung memusnahkan 25 ton (25000 kilogram) ikan campuran di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan, Kamis (1/9/2022).

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana berdasarkan pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kegiatan ini merupakan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang inkrah dan juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Demikian dikatan Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro seizin Kajari Belitung IG Punia Atmaja NR. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait tindak pidana perikanan.

“Berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor:25/Pid.Sus/2022/PN Tdn Tanggal 17 Maret 2022 Jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-218/C/Kpa.5/07/2022 Tentang Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Belitung atas nama terpidana Masdokhi, Jo surat Persetujuan Penghapusan Barang Rampasan Negara Pada Satker Kejaksaan Negeri Belitung nomor S-29/MK.6/KNl.0404/2022 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor Print-659/L.9.12/Kpa.5/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” papar Anggoro.

Anggoro mengatakan, dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa 25 ton ikan campur yang sudah dalam keadaan busuk ini dilakukan dengan cara, air yang berada didalam palka kapal KM Siliwangi 130 GT disedot menggunakan mobil sedot tinja milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung.

Selanjutnya limbah ikan yang telah membusuk dan hancur dalam palka kapal KM Siliwangi 130 GT diangkut oleh petugas dari DLH secara manual dengan menggunakan mobil truk sampah milik Dinas DLH.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Satker PSDKP Tanjungpandan, Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *