Jubir FCC, Black : Imbau Perusahaan Swasta Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Penulis : Agung Septianis

Belitung, seputarbabel.com – Forum Crisis Center (FCC) Belitung mengimbau para pengusaha untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui dana Corvorate Social Resfonsibility.

Imbauan tersebut di sampaikan langsung oleh juru bicara (Jubir) FCC, Yusuf Black. Kepada para perusahaan yang berada di Kabupaten Belitung. Senin (20/4/2020).

“Masyarakat Belitung saat ini banyak yang kesulitan secara ekonomi, mereka harus di bantu. Mereka sangat membutuhkan bantuan sembako saat ini,” jelas peria yang akrab disapa Black itu.

Selain itu, Black juga mengingatkan para perusahaan untuk mengindahkan aturan terkait Corvorate Social Resfonsibility (CSR) atau Kepedulian Sosial dan Lingkungan oleh Pemerintah yang di atur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dijelaskannya pada pasal 74 itu, pemerintah juga terbitkan beberapa aturan terkait program CSR di antaranya :

– UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)  penjelasan pada pasal 15.

– UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) penjelasan pada pasal 13.

– Kepmen BUMN Per-05/MBU/ 2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

– PP No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

– UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan penjelasannya pada pasal 36.

– Dan terakhir, Permen Sosial-RI No.13 tahun 2012 tentang Forum tanggung jawab dunia usaha dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan VII uraian di atas, regulasi serta produk hukum bisa dijadikan panduan pengelolaan dan pemanfaatan  CSR.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah. Kabupaten Belitung dan DPRD Kabupaten Belitung, untuk mengajak semua perusahaan turut membantu masyarakat melalui dana CSR.

“Bagi Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR. Kita minta Pemda Belitung memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal,” tulis Black dalam rilisnya.

Lanjutnya kepada Bupati Belitung, untuk tegas dalam memberikan sanksi administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *