PANGKALPINANG – Pegiat media sosial Batara Harahap ternyata menyandang status sebagai seorang residivis.
Rekam jejak Batara sebagai narapidana terpampang di Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dari penelusuran redaksi di SIPP, tanggal 14 Januari 2019
bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan
Batara dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Dalam perkara Batara tersebut, mantan Bupati Bangka Selatan, Drs.H Justiar Noer tercatat sebagai saksi. Sementara saksi lainnya yakni, Syumurhan, Agung Jatmiko, Derry Pratomo, dan Rian Dini Pratama.
Dalam perkara tersebut, Batara dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait perkara pencemaran nama baik tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merek Sandisk berisi rekaman video kegiatan orasi unjuk rasa yang Korlapnya Sdr. Batara Harahap di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 1 (satu) buah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kab. Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 tertanggal 9 Januai 2019;
Dirampas untuk dimusnahkan,” akhir dari isi SIPP perkara Batara.














