Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang, memang baru pada babak awal. Dimana hanya Budik Wahyoedi ditetapkan terbukti secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi SPPD. Hanya saja terkesan pihak kejaksaan tebang pilih dalam penyidikan kasus korupsi SPPD DPRD Kota Pangkalpinang ini.
Menurut aktivis kepemudaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hardianda alias Asuy, Jaksa terkesan tebang pilih dan terkesan lamban dalam kasus ini. Itu dilihat dari sikap Jaksa yang hanya menetapkan jabatan sekwan sebagai tersangka baru setelah ada fakta persidangan Budik Wahyoedi. Padahal dalam putusan Budik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Frasa “secara bersama-sama” yang dimaksud oleh Pasal 55 ayat (1) ada 3 (tiga) macam, yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Dengan sikap Jaksa yang demikian, timbul pertanyaan dari saya “Sebetulnya Budik melakukan tindak pidana korupsi bersama siapa ?”
“Fakta-fakta persidangan Budik dapat dijadikan Jaksa sebagai Dasar untuk memulai kembali menelusuri kasus tersebut, Jaksa diberi kesempatan lewat fakta persidangan untuk melakukan penyidikan ulang. Kalau fakta persidangan mendukung dan mumpung ada kesempatan, kenapa tidak?” papar pria yang akrab disapa asuy
Apalagi jika dalam amar putusan banding Budik, barang bukti dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penyidikan oleh Penyidik dan Penuntutan oleh Penuntut Umum dalam melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan terhadap saksi – saksi.
“Kami rasa masih ada pihak lain yang patut untuk dituntut pertanggungjawaban sebagai konsekwensi hukum atas perbuatan yang dilakukan. Jaksa diharapkan betul-betul menegakan hukum yang berkeadilan, karena sebetulnya rakyat diam-diam mengawasi dan menilai kinerja Penegak Hukum,” ungkap alumni mahasiswa jurusan hukum ini geram.
“Kebenaran itu tidak bisa disembunyikan, kebenaran seperti wajah bidadari yang berkilau, seseorang dapat menutupi wajahnya, tapi seseorang itu tidak mampu membendung sinarnya,” tutup Asuy.