Penulis : Hendry. / Humas Polres Belitung.
Belitung, Seputarbabel.Com- wujud kerja sama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di buktikan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pengendalian pemotongan Sapi Betina Produktif oleh Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/3/2019).
Bertempat di Ballroom Hotel Orion Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Bapak Juaidi, Sp, MP. Dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang terkait pemotongan Sapi.
“Bukan berarti kita melarang pemotongan akan tetapi di kendalikan pemotongannya, tujuannya untuk peningkatan ketahanan pangan,” jelasnya.
Karena, jika pangan kita tidak mencukupi maka otomatis akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, maka harus kita kawal sama-sama.
“Saat ini baru tingkat sosialisasi pengendalian pemotongan sapi betina produktif tahap berikutnya adalah pengawasan,” jelasnya.
“Terkait implementasi terhadap pelanggaran yang terjadi, masyarakat ada yang melakukan tindakan melawan aturan ini, maka kita harus beri tindakan tegas. Naamun, jika masyarakat benar-benar butuh uang untuk membeli induk sapi betina tersebut maka pemerintah wajib membeli induk sapi betina tersebut dengan kompensasi penggantian yang sudah disepakati dan sudah ditetapkan pemerintah,” kata Juaidi.
Kasubdit Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Norul Hidayat, S.IK, pada kegiatan tersebut mengatakan Polda Kepulauan Babel mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat Desa melalui personil Bhabinkamtibmas jajaran Polda Kepulauan Babel, yang ada di Kelurahan dan Desa se-Provinsi Bangka Belitung.
Mengingat pelarangan penyembelihan Sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialiasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU. 41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan,” jelas Norul Hidayat.
Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan pada tahap awal.
Lanjutnya Norul Hidayat menambahkan. Para Bhabinkamtibmas nantinya akan menghimbau ke UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
“Apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh Kepolisian setempat, hal ini untuk memberikan efek jera pada pelaku pemotongan betina produktif,” tegasnya.
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Kadis Pertanian Provinsi, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Belitung dan Provinsi Babel, Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Kep Babel, Kadin BPKAD Kabupaten Belitung, Bakuda Kabupaten Belitung, Diskominfo Kabupaten Belitung, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, unsur UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana, S.I.K, MH,. diwakili oleh Kasat Binmas, para Kapolsek jajaran Polres Belitung, Bhabinkamtibmas jajaran Polres Belitung, Camat se Kabupaten Belitung, pelaku usaha, (jagal di RPH/TPH), para pedagang penjual daging, unsur kelompok tani Kabupaten Belitung, unsur penyuluh pertanian se Kabupaten Belitung dan para undangan lainnya.