Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memiliki 275 hektar Hutan Tanam Industri (HTI). Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI tadi, dipegang 9 perusahaan. Izin HTI di Babel dinyatakan telah bermasalah sejak awal pengusulan, sehingga menjadi penolakan dari masyarakat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, izin HTI di Babel sudah bermasalah sejak awal pengusulan pengurusan izin. Karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan, sehingga ada banyak penolakan dari masyarakat. “Kalau kita telaah izin HTI, izin lingkungan HTI di Babel ini permasalahan besar karena tidak sesuai prosedural,” ungkap Didit usai paripurna.
Sedangkan Ketua Pansus HTI DPRD Babel, Toni Mukti salah satu rekomendasi Pansus adalah pencabutan izin HTI. Paripur dipimpina Wakil Pimpinan DPRD Babel, Toni Purnama dihadiri seluruh pimpinan. Selain Didit, Hendra Apollo dan Deddy Yulianto juga hadir, sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Gubernur, Abdul Fatah.
Rekomendasi itu juga memerintahkan Gubernur, Erzaldi Rosman mengeluarkan surat penghentian sementara, kepada 9 perusahaan tersebut. Selain itu Pansus memintah Gubernur menyurati Kementerian LHK, agar perusahaan pemegang IUPHHK-HTI di Babel dikaji kembali. “Dengan melihat indikator realisasi konsersi, rencana kerja umum dan kerja tahunan hingga realisasi penanaman dan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,” sambung Toni.
Pansus berharap tindakan tegas dan sikap berani Gubernur Babel, untuk mengkonversi lahan 275 hektar yang dikuasai 9 perusahaan tadi. “Mari kita evaluasi total, jangan setengah hati. Kita harus berpikir untuk mementingkan rakyat. Jadi tolong pak gubernur mencabut izin, secara kongkrit jika izin amdal ini ditolak gubernur, maka otomatis izin HTI ini sudah gugur dengan sendirinya,” papar Toni.
Pansus berharap tindakan tegas dan sikap berani Gubernur Babel, untuk mengkonversi lahan 275 hektar yang dikuasai 9 perusahaan tadi. “Mari kita evaluasi total, jangan setengah hati. Kita harus berpikir untuk mementingkan rakyat. Jadi tolong pak gubernur mencabut izin, secara kongkrit jika izin amdal ini ditolak gubernur, maka otomatis izin HTI ini sudah gugur dengan sendirinya,” papar Toni.
Pansus juga memerintahkan Inspektorat Babel, memeriksa Dinas Kehutanan karena mendukung perpanjangan izin. Karena telah menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan, untuk perpanjangan rencana kerja tahunan. “Saat reses kami mendengar penolakan luar biasa dari masyarakat. Kita benarkan kepedihan yang mereka rasakan. Selain persoalan CSR yang nihil, ini (HTI) selalu membuat masalah,” tambah Toni.













