Seputarbabel.com,Pangkalpinang-Komisi pemilihan umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) melakukan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon anggota Dewan perwakilan daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pada pemilihan umum tahun 2019. Sabtu,(23/6)
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan, kami segaja mengundang stakeholder yang ada di kabupaten dan kota Se Babel baik dari pihak kepolisian,Pengadilan,Badan Narkotika Nasional,Dukcapil dan Dinas pendidikan se Babel.
“Kami sengaja mengundang semua instansi terkait untuk mensosialisasikan program terkait persyaratan calon dan akan terlibat aktif bersama proses pencalonan DPD RI dan DPRD,” ungkapnya
Ia juga menjelaskan proses pengurusan syarat pencalonan DPD RI dan DPRD ini hanya memiliki waktu selama 14 hari saja.
“Proses persyaratan calon dimulai 4-17 Juli 2018 batas pengajuan calon DPD RI dan 4-17 Juli 2018 Batas pengajuan DPRD provinsi dan kabupaten kota,” Sebut Davitri
Ia juga berharap semua stakeholder yang terlibat dalam proses pencalonan perserta pemilu 2019 bisa berkerjasama agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Jika dihitung hitungan maka akan ada sekitar 4000 orang yang akan melengkapi persyaratan calon DPD RI dan DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini,” Jelasnya
Ia juga menyebutkan setelah semua berkas masuk paling lama tanggal 17Juli 2018 selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU apakah berkas tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Setelah diumumkan maka akan ada proses perbaikan selama 10 hari.
“Masa perbaikan dokumen bakal calon dari tanggal 22-31Juli 2018,” ujar Davitri saat ditemui di Hotel Santika Kabupaten Bangka Tengah
Ia juga menjelaskan pada masa perbaikan tersebut partai politik boleh menggantikan calon yang belum memenuhi persyaratan dengan tetap memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan selama 7 hari dari tanggal 1-7 Agustus 2018,” ujarnya
Selanjutnya KPU akan melakukan penetapan daftar pemilih semantara (DCS). dan/atau mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat terkait bakal calon di media cetak dan media elektronik nasional maupun daerah.
“Setelah itu baru melakukan penetapan calon tetap (DCT) sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD,”pungkasnya