Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Tiga kali terakhir sidang dr Ratna Setia Asih digelar, fakta persidangan mulai mengungkap kebenaran. Menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bila nantinya ada hal yang luar biasa dilakukan majelis hakim. Ini mengingat dari kronologis dan fakta persidangan, korban anak meninggal akibat kelalaian dokter spesialis anak baru sangkaan saja.
Lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Ini seharusnya menjadi prinsip dasar penerapan hukum pidana, apalagi sudah patut diduga ada kriminalisasi dilakukan.
Baca Juga: Tanggungjawab 2 dr Spesialis
Menjawab pertanyaan tersebut pengacara terdakwa Hangga Oktafandany tersenyum. “Terima kasih, ingat asas presumption of innocence,” jawabnya singkat ditemui kemarin (12/2/2026) malam. Selanjutnya Ia memilih berbicara tentang hal lain, karena khawatir memengaruhi wartawan media ini.
Berita Terkait #Kriminalisasi_dofutamin
Dalam dakwaan JPU tertulis saksi dr Kuncoro Bayu Aji, mengarahkan saksi dr Aditya Presno Dwi Wardhana alias Adit untuk menambahkan Dobutamin sebanyak 20 Mcg/kgbb/menit. Selain dr Ratna, DPJB korban meninggal adalah dr Kuncoro Bayu Aji, sebagai dokter spesialis jantung. Dobutamin adalah obat pemicu denyut jantung, dimana setelah itu sekira pukul 23.38 WIB ada keluhan dari pasien korban meninggal.
Berikut kronologis pemberian dofu dofa yang dimaksud Hangga dibeberapa statmennya. Dicopy dari laman perkara umum SSIP PN Pangkalpinang dengan nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp:
Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 19.40 WIB saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melakukan visite pasien/pemeriksaan kondisi pasien. Saat itu kondisi Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) tampak sesak dengan kondisi tekanan darah dibwah 90 dan nadi dibawah 60.
Selanjutnya saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaporkan kepada saksi dr. KUNCORO BAYU AJI dan saksi dr. KUNCORO BAYU AJI menginstruksi kepada saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH untuk melanjutkan terapi dan memasang monitor tanda vital untuk Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm).
Kemudian pada sekira pukul 20.46 WIB saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaporkan kembali kepada saksi dr. KUNCORO BAYU AJI bahwa untuk kondisi Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) masih sama seperti sebelumnya dan saksi dr. KUNCORO BAYU AJI menginstruksikan untuk melanjutkan terapi, monitor dan observasi Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm).
Sekira pukul 21.26 WIB saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaprokan kembali kondisi Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) kepada saksi dr. KUNCORO BAYU AJI bahwa kondisinya masih sama yang mana tekanan darah di bawah 90 dan nadinya di bawah 60.
“Kemudian saksi dr. KUNCORO BAYU AJI mengarahkan kepada saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH untuk menambahkan DOBUTAMIN (obat pemicu denyut jantung) sebanyak 20 Mcg/kgbb/menit, kemudian pasang monitor dan pemantauan per-jam,” tulis laman tadi.
Selanjutnya sekira pukul 23.38 WIB ada keluhan dari Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) ada muntah. Saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH laporkan kembali kepada saksi dr. KUNCORO BAYU AJI dan diintruksikan untuk melanjutkan terapi namun untuk tanda tanda vitalnya sudah meningkat. Tekanan darah sudah mencapai 121/100 dan untuk denyut nadi 104X per menit.
Sekitar pukul 00.52 – 01.12 WIB untuk tanda vital Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) masih stabil atau masih sesuai dengan target ke tekanan darah dan denyut nadi. Karena dilaporkan pukul 01.12 WIB pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) walau stabil baik tekanan darah dan denyut jantungnya, namun untuk kondisi umum Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) tampak sakit berat.
Pada sekira pukul 01. 45 WIB saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaporkan kembali kepada saksi dr. KUNCORO BAYU AJI. “Bahwa untuk keluhan sekarang Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) tampak sesak dan gelisahdan muntak sebanyak 4 (empat) kali, keluarga menyampaikan BAK 2 (dua) kali dan untuk kondisi umum tampak gelisah. Tekanan darah 102/55, denyut jantungnya 87x permenit dan berdasarkan instruksi dari saksi dr. KUNCORO BAYU AJI bahwa lanjutkan untuk terapi, pantau ketat kondisi dan TTV Pasien Anak ALDO RAMDHANI (Alm) laporkan jika ada perburukan TTV,” masih dari laman tadi.
Baru pada saat itu pukul 01.45 WIB, saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaporkan kepada Terdakwa spesialis anak melalui Whatsaap jaga ruangan rumah sakit namun tidak ada balasan sampai dengan paginya.
Semoga ada keadilan hakiki dalam proses persidangan dr Ratna sebagai terdakwa, karena memang belum menjadi terpidana. Walau pada kenyataan saat ini kebenaran terkadang terkabur tapi tidak pernah mati. Allah akan membuat mereka yang dipersalahkan oleh hukum dunia, dilupakan aib yang bukan olehnya.













