Seputarbabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan jika pihaknya telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (PKPU). Lima di antaranya kata Arief sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.
“Lima yang sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR yakni tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye,” kata Arief usai peluncuran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018 di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Saat ini kata Arief KPU sedang menyelesaikan tahapan persiapan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih. Adapun tahapan penyelenggaraan, KPU telah menetapkan untuk dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada (31/6) nanti.
“Di PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017,” urai Arief.
Sementara, pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017. Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
“Untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018,” pungkas Arief.
Untuk pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018 mendatang.