HNSI Bangka Bentuk LBH dan Tim Rescue untuk Perlindungan Nelayan,

Sungailiat, Seputarbabel.com — Rabu, 26 Juni 2024 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para Nelayan, Dewan Pengurus Cabang (DPC)  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka akan segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan dan Tim Rescue.

“Tim Rescue DPC HNSI adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya musibah yang terjadi di laut. Sebuah tim yang kami bentuk ini untuk pencarian dan pertolongan bagi para nelayan ,” kata Ketua DPC HNSI Bangka, Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa tim Rescue HNSI Bangka terdiri dari tenaga ahli bersertifikat bintang 1 POSI dan bintang 2 PADI Internasional. “Jadi, bila ada yang membutuhkan tenaga dari kami, kami siap membantu dalam proses yang dibutuhkan,” tambahnya.

Tim Rescue ini dilengkapi dengan berbagai keahlian, termasuk: 1.Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Berbagai tim yang tergabung untuk pencarian dan penyelamatan nelayan. 2.Pusat Pengendalian Informasi (Pusdatin) Melakukan pendataan informasi serta publikasi bila terjadi musibah nelayan.
<span;>3.Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Bertugas untuk membantu dan memberikan bantuan bila musibah terjadi.

Selain Tim Rescue, DPC HNSI Bangka juga akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi para Nelayan. “Ini sebuah wadah yang kami bentuk untuk merespon bila nelayan butuh bantuan hukum,” jelas Ridwan.

Menurutnya, nelayan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan berbagai undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Namun belum banyak nelayan mengetahui cara mendapatkan dan merasakan perlindungan hukum tersebut. Nelayan yang sebagian besar tidak mampu (miskin) dan tidak mempunyai akses terhadap keadilan hanya bisa pasrah menghadapi persoalan hukumnya,” tambahnya.

Ridwan juga menyoroti berbagai tantangan besar yang dihadapi nelayan, seperti perebutan akses di laut, ketersediaan bahan bakar yang cukup, serta kondisi perubahan iklim dan cuaca yang berlangsung secara global. Selain itu, sering terjadi konflik antar nelayan dari satu daerah dengan daerah lainnya mengenai penggunaan alat tangkap dan konflik lainnya yang terjadi di laut.

“Persoalan hukum tersebut harus diberikan perlindungan atau bantuan hukum, sehingga nelayan mendapatkan hak-haknya,” jelas Ridwan.

Menurutnya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan tanpa diskriminasi. “Oleh karena itu, perlu diteliti faktor penyebab nelayan belum mendapatkan perlindungan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum dan hambatan pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada nelayan,” ujar Ridwan.

Ridwan menutup pernyataannya dengan harapan agar LBH Nelayan ke depan bisa menjadi yayasan sehingga persiapan dalam kenyamanan rekan-rekan sarjana hukum bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” Tutup Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *