PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pangkalpinang telah selesai melaksanakan Tahapan I Pendaftaran Balon Wako/Wawako Pangkalpinang Tahun 2018 yaitu Tahapan pembukaan pendaftaran secara terbuka kepada internal partai dan eksternal partai untuk mendaftarkan diri pada konvensi Kepala Daerah Partai Demokrat Pangkalpinang tahun 2018 mendatang. Tahapan ini telah dimulai pada tanggal 24-29 Juli 2017 lalu dan akan berakhir pada tanggal 05 Agustus 2017 nanti.
Keputusan membuka penjaringan bacawako ini sendiri didasari oleh Surat Intruksi DPP Partai Demokrat No.05/INT/DPP.PD/VI/2017 tentang Tahapan Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2018.
Menindaklanjuti hal ini DPD Partai Demokrat Bangka Belitung dan DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka telah melakukan rapat pleno guna menentukan Komposisi Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat pada pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018 se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan untuk selanjutnya kepada masing-masing wilayah untuk dapat menentukan sendiri teknis pelaksanaannya sesuai Peraturan Organisasi yang berlaku.
Anggota Penjaringan Partai Demokrat Kota Pangkalpinang, Hendra Kurnianto mengatakan berdasarkan SK tersebut telah dibentuk tim penjaringan yang terdiri dari pengurus harian terbatas unsur DPD, Pengurus harian unsur DPC dan unsur dari DPAC saat ditemui wartawan, Senin (31/7/2017) diruang kerjanya Fraksi Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun Tahapan selanjutnya adalah pengembalian formulir pendaftaran dimulai 31 Juli hingga 05 Agustus. “Kami memberi waktu selama 6 hari bagi cawako dan cawawako untuk mengembalikan formulir pendaftaran,” terangnya.
Terkait teknis pengembalian formulir tidak dapat diwakilkan, harus bacawako/bacawawako bersangkutan yang langsung mengantar ke sekretariat Penjaringan Partai Demokrat Kota Pangkalpinang.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang ini juga menjelaskan mekanisme kader maupun figur yang akan diusung partai berlambang mercy ini pada pilkada Kota Pangkalpinang 2018 telah sesuai Petunjuk Teknis didalam peraturan Organisasi Partai Demokrat No.10/PO-02/DPP/PD/II/2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Menurutnya, ada beberapa tahapan yang menjadi petunjuk yakni berdasarkan polling, survey dan kemudian baru melalui rapat pleno ditingkat DPP Partai Demokrat.
Mengenai kemungkinan koalisi dengan partai lain dalam pemilihan Walikota Pangkalpinang nanti, secara pasti hendra mengatakan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada Pengurus baru Partai Demokrat Pangkalpinang periode selanjutnya mengingat Partai Demokrat se-Bangka Belitung masih belum melaksanakan MUSDA/MUSCAB III Partai Demokrat.
Hendra menambahkan sesuai dengan surat keputusan DPP Partai Demokrat No.65.03/SK/DPP.PD/DPC/IX/2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang masa bhakti 2012-2017 akan berakhir tanggal 03 September 2017 nanti.
“Namun kami telah melakukan konsolidasi dengan DPD Partai Demokrat Bangka Belitung apabila Musda /Muscab belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat DPD dapat merekomendasikan untuk dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Demokrat mengenai penambahan masa Jabatan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang sebagai dukungan legalitas keadministrasian yang nanti diminta oleh KPU,”ungkapnya
Hendra berpesan dan yakin kepada kepengurusan DPC Partai Demokrat Pangkalpinang periode mendatang mampu memenangkan Pemillukada tahun 2018 siapapun
“Bakal calon yang akan terpilih dan lolos dalam tahapan penjaringan ini mengingat proses penjaringan telah melalui tahapan seutuhnya dan didasari keinginan dan niat yang tulus untuk kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Pangkalpinang,”pungkasnya