Penulis :Redaksi..
Belitung Timur, seputarbabel.com- Memangg tidak di pungkiri lagi, Belitung memang salah satu tempat penghasil timah terbesar, bahkan kelas dunia. Namun sayangnya, begitu marak tambang yang menghasilkan biji timah tersebut dihasilkan dari tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Bahkan tambang-tambang penghasil biji timah tersebut di hasilkan dari hutan yang seharusnya di jaga kelestariannya bukan di rusak seperti hutan lindung dan hutan produksi-red.
Mirisnya lagi, setelah di tambang lokasi di tinggalkan begitu saja dan yang tersisa hanya lobang-lobang bekas galiannya saja sehingga nantinya akan mengakibatkan terjadinya hal-hal buruk, seperti banjir dan habitat mahluk hidup di dalamnya akan terganggu.
Bertempat di Desa Renggiang, Kecamatan Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Tambang Inkonvisional (TI) seakan tak tersentuh oleh penegak hukum.
Kawasan Hutan Lindung (HL) yang mana di sana terdapat daerah aliran sungai (DAS) masyarakat menyebutnya sungai riong. Saat ini sungai tlah tercemar oleh limbah tambang bahkan kawasan HL sekitarnya habis juga di babat oleh tangan tak bertanggungjawab.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3 PC bermerek CAT berwarna kuning di turunkan untuk menggali tanah dan membuka lokasi tambang yang berada di HL tersebut.
“Ini kolong Mirsam aku tidak tau ini kawasan apa. Di suruh bekerja saya bekerja. Katanya IUP PT. Timah,” Ujar SU (Inisial) salah satu operator alat berat di lokasi, Jumat(10/05/19).
Lanjutnya, tambang tersebut telah beroperasi selama 1 bulan.
Mirisnya, SU tidak mengetahui kawasan yang sekarang ia bekerja adalah Hutan Lindung.
“Kalo kawasan saya tidak mengetahui ini kawasan apa, saya hanya bekerja,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, menurut salah satu narasumber SA (inisial) mengatakan bahwa dulunya lokasi yang ia jaga adalah milik IUP PT. Timah.
“Kemungkinan dulunya di sana IUP PT. Timah itu di sana, dak tau kalo yang di garap sekarang,” tunjuk SA dengan menggunakan tangan saat di tanya awak media di lokasi tambang tersebut.
Tak hanya itu, SA juga katakan bahwa pemerintah Desa mengetahui, aktivitas tambang yang ia jaga dan ia kerjakan tersebut.
“Desa pun tau, camat juga tau,” ujarnya.
Setelah dari lokasi, sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi terkait ucapan yang di sampaikan SA tersebut dengan pemerintah Desa.
“Untuk kawasan itu memang hutan lindung. Sedangkan IUP Timah agak ke depan jalan itu. Tapi yang lebih tau PT. Timah karena hingga sampai saat ini PT. Timah belum pernah konfirmasi segala macam lokasi atau lahan mereka yang berada di Desa Renggiang ini,” ujar kepala Desa Renggiang Sudarwin.
Sedangkan hal yang dinyatakan SA bahwa pemerintah Desa mengetahui aktivitas tersebut adalah tidak benar.
“Oh kalo masalah tambang HL itu belum pernah melapor ke saya, saya juga baru tau bahwa yang membuka lokasi TI itu bukan warga kami,” ujarnya.
Hingga berita ini di muat Kepala Desa Renggiang, Sudarwin berjanji akan menindak tegas jika terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan yang tidak mengantongi izin.