Bangka,seputarbabel.com -Demi menjaga dan Memelihara Keamanan keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas dijalan serta mengantisipasi Balapan Liar, Sat Lantas Polres Bangka Rutin Gelar Patroli.
Patroli tersebut dilakukan beberapa titik yang sering dijadikan balapan liar, dan waktunya saat Sahur atau menjelang Magrib.
Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Rizka Siti Amalia, S.Tr.K., mengatakan kegiatan Patroli kita terus lakukan dibeberepa titik lokasi yang dijadikan sebagai arena balapan liar.
” Kita akan terus lakukan Patroli dibeberepa titik lokasi jalan yang mendalam arena balapan liar, guna mengantisipasi terjadinya balapan liar,” Ujar Iptu Rizka, Kamis (30/3/23)
Dikatankanya, Lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar yaitu, Jalan Pemuda Sungailiat, jalan tambang 23 Sungailiat, jalan lintas timur dan jalan jembatan Emas.
Selain itu himbau Kasat Lantas, kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar selalu memperhatikan, dan harus peka terhadap semua aktivitas anak remaja, baik saat di rumah atau diluar rumah, terutama saat berkendara sepeda motor.
” Diharapkan kepada orang tua yang memiliki anak remaja tidak memberikan izin untuk menggunakan sepeda motor yang mana anaka remaja tersebut belum cukup umur,” Imbuhnya
Kasat Lantas juga mengatakan, Apa bila terdapat dan tertangkap melakukkan balapan liar maka akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
<span;>Sesuai Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
“Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” Tegas Iptu Rizka.