Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Rekomendasi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Deddy Yulianto, disampaikan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah digugat Deddy Yulianto, putusannya Kamis (5/9/2019) tadi dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Gugatan tersebut ditolak, setelah Ketua Hakim Ketua Majelis Corry Oktarina membacakan 3 poin putusan.
Dari tiga poin putusan yang dibacakan, dua poin menyebutkan penolakan gugatan penggugat terhadap tergugat satu Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan tergugat dua Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Kuasa hukum para tergugat, baik kuasa tergugat satu, Topan Mandela maupun kuasa hukum tergugat dua, Jhohan Adhi Ferdian dari Jhohan & Suwanto Lawfirm.
Jhohan Adhi Ferdian mengatakan bahwa kliennya sudah bertindak sesuai aturan berlaku. Dengan mengeluarkan objek yang menjadi gugatan penggugat. Sehingga mekanisme dalam proses PAW telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. “Artinya mekanisme itu sudah ditempuh baik di internal partai, kemudian diteruskan ke DPRD,” katanya.
Jhohan menambahkan, dari tiga poin yang dibacakan majelis hakim, dua poin yang menyatakan menolak kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 600 ribu lebih. Atas keputusan tersebut majelis hakim juga memberi kesempatan untuk penggugat melakukan upaya hukum lainnya atau tidak. “Kami serahkan ke pihak penggugat melakukan banding atau tidak. Kita menunggu inkrah sama – sama. Namun ini prestasi bagi kami karena dalil kita kuat,” pungkasnya.
Senada, Topan Mandela selaku kuasa tergugat satu menuturkan, bahwa setiap dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat lewat kuasa hukumnya. Dalam petitum ini menyatakan bahwa surat penyampaian Pergantian Antar Waktu penggugat, ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Babel itu tidak cacat hukum.