Suparlan “Bateng dan Bangka Harus Mengalahkan Bukan Ngotot”
Pangkalpinang,Seputarbabel.com-Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang saat sedang melakukan peninjau atau merevisi penataan ruang dikota Pangkalpinang.
Revisi penataan ruang ini akan meninjau kembali ruang terbuka hijau (RTH) dan peruntukan lahan untuk apa misalnya pemukiman dijadikan pekuburan serta berkurangnya daerah lingkungan hidup dikota Pangkalpinang.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 Tentang Rencana pembangunan jangka mengah panjang daerah harus sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategi ini harus kita anggaran terlebih dahulu ungkap Suparlan Dulasfar saat ditemui seusai rapat penataan ruang dikota Pangkalpinang.
“Mudah mudahan, dianggarkan perubahan tahun 2018 atau 2019 nanti akan dianggarkan,” Sebut kepala Dinas Perkerjaan umum dan Penataan ruang kota Pangkalpinang. Kamis,(22/2).
Ia juga berharap peraturan daerah tentang tata ruang ini akan diselesaikan pada tahun 2018 pada bulan Oktober akan segera naik untuk dibahas di tingkat Dewan perwakilan rakyat Daerah kota Pangkalpinang.
“Kita akan merubah sekitar 19,83 % taat ruang dikota Pangkalpinang, akan ada pasal yan berubah ditambah atau dikurangi,” Jelasnya
Saat ini luas Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekitar 118,4 kilometer persegi sebelumnya 89,5 kilometer persegi, hal ini terjadi karena masuknya kelurahan Selindung.
“Seharusnya wilayah kita harus bertambah lagi, dengan menjadi Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kantor kantor dilingkungan pemerintah provinsi itu masuk kota Pangkalpinang. Tapi nyatanya dari mulai kantor Kejaksaan itu sudah masuk wilayah kabupaten Bangka Tengah, ” Cetusnya
Seharusnya pemerintah provinsi harus melakukan perubahan atau merevisi kembali penataan ruang tersebut, tidak bisa hanya pemkot Pangkalpinang saja. Hal ini harus di mediasi oleh Pemprov Babel
“Jangan jadikan sebagai kebijakan politik Gubernur saja. Tidak bisa ngurus NKRI ini sendiri harus ada koordinasi dengan kabupaten Bangka Tengah dan Bangka terkait luas Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya
Kita ambil contoh saja ketika ada perluasan ibukota Jakarta dan Palembang diantara kabupaten kota yang bersinggungan mengalahkan, bukan mau ngotot ini verifikasi kita.
“Kalau terus ngotot, ikak dak penting kami ne lebih penting kapan selesainya masalah ini. Disini lah peran pemerintah provinsi untuk segera mengambil kebijakan menyelesaikan permasalahan ini. Ibaratnya presiden itu bapak kita, kakaknya Provinsi dan adik adiknya ya Kabupaten dan kota ini. Masak akak dek nek (tidak mau) ngurus Adiknya (Kota Pangkalpinang),” tandasnya