Seputarbabel.com, Pangkalpinang-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (14/7/2025), gelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, rapat ini dilakukan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2024.
Didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Gubernur Babel Hidayat Arsani, Eddy menyampaikan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Babel. Sesuai kewenangan DPRD perlu menindaklanjuti LHP BPK. “Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 21 ayat 1,” jelas Pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan mekanisme legislatif untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan Pemprov Babel, DPRD Babel membentuk Tim Anggaran mengkaji dan membahas temuan BPK. “Membahas LHP BPK atas LKPD tahun 2024 Banggar DPRD telah bekerja keras,” sambung Eddy.
Selanjutnya, Plt Sekwan Babel Dedi Apriandy membacakan hasil kerja dan rekomendasi Banggar. Rekomendasi DPRD Babel dituang dalam Keputusan Nomor 188.4/00/DPRD/2025, mencakup beberapa poin. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Babel paling lambat 60 hari sejak LHP BPK disampaikan.
Klik ini: Rekomendasi DPRD Babel