Penulis : Redaksi.
Pangkalpinang, seputarbabel.com – Yayan Herawan (32) warga Jalan Depati Hamzah RT 007, RW 002. Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan mendatangi Mapolres Pangkalpinang, Rabu (08/05/2019) Pukul 11.30 WIB.
Kedatatangan Anggota Polri ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang tersebut, untuk melaporkan kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Uang Rp 30 Juta yang dilakukan oleh oknum Wartawan Online Babel, Randhu Oktara alias Edo (30) warga Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Selain Yayan, Pihak yang dirugikan juga di alami oleh Reza Erdiansyah (35) warga Pangkalpinang. Mirisnya lagi pelaku pun tidak pandang bulu, Reza yang merupakan seniornya di media pun dihajar olehnya dengan total kerugian Rp 27 Juta.
Adapun uang Rp 30 Juta tersebut merupakan uang Dp Lelang Mobil yang dititipkan ke Randhu (edo) pada Tanggal 19 April 2019 lalu. Akan tetapi setelah lelang selesai pada tanggal 25 April 2019, saudara Randhu ketika diminta mengenai uang Dp, hanya mengembalikan Rp 10 Juta dan berjanji dalam waktu dekat akan dikembalikan utuh. Namun bukan utuh yang didapat malah buntu yang diterima karena saudara Randhu menghilang alias minggat dari Bangka serta tak bisa dihubungi.
Sementara itu Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdono, S.ik saat dikonfrimasi membenarkan adanya kejadian tersebut dengan LP B 156 /SPKT/RES POLRES PKP.
“Benar kejadian itu, kita sudah terima laporan dari korban yang merupakan Annggota Polri dan rekan media. Kasusnya sudah kita terimah dan masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” pungkasnya.