Pangkalpinang,Seputarbabel.com-Sidang lanjutan kasus tindakan pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah kota Pangkalpinang pada hari ini Senin(5/3) membacakan putusan pengadilan atas terdakwa Budik Wahyudi yang menjabat sebagai Bendahara Sekertariat Dprd kota Pangkalpinang.
Dakwaan yang dibacakan oleh Hakim ketua Sri Endang A Ningsih. SH. MH menyatakan sesuai dengan hasil sidang yang menghadirkan 20 orang saksi baik dari sekretariat Dprd dan anggota dewan kota Pangkalpinang, telah mengakui bahwa Sppd yang diberikan telah salah digunakan.
“Kasus SPPD fiktif Dprd kota Pangkalpinang, telah memenuhi syarat kasus tindakan pidana korupsi atas perjalanan dinas ke jakarta pada tanggal 9-11Februari 2017 lalu,” ungkapnya diruang sidang Garuda Pengadilan negeri kota Pangkalpinang.
Atas tindakan pidana korupsi SPPD fiktif ini, negara telah dirugikan sebesar Rp 158 juta. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pencairan atau pembayaran dana SPPD fiktif kepada Anggota dewan kota Pangkalpinang.
“Sebanyak 13 anggota dewan kota Pangkalpinang telah menerima uang SPPD tersebut, walaupun tidak menghadiri acara tersebut,” tuturnya
Berdasarkan data diatas terdakwa Budik Wahyudi sebagai Bendahara telah melakukan pencairan dana SPPD fiktif tersebut padahal dirinya mengetahui bahwa kegiatan SPPD tersebut tidak ada.
“Atas tindakan terdakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dan menyalah guna jabatannya dengan mencairkan uang SPPD fiktif tersebut padahal dirinya mengetahui kegiatan SPPD tersebut fiktif,” tegasnya
Pengadilan negeri kota Pangkalpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budik Wahyudi 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Pengadilan juga akan meninjau kembali atas pengembalian uang SPPD fiktif ke kejaksaan dan akan mengusut penyataan dari saksi Riki dan Robi serta 13 anggota dewan berserta Latip pribadi,” tutupnya