Penulis : Agung Septianis
Belitung, seputarbabel.com – Forum Kerja Bersama (FKB) meminta Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos untuk menyelesaikan konflik agraria antara Fajar Fairy, CV.Arjunabahria & Co dan Masyarakat di Jl. Ahmad Yani, Rt. 008/Rw. 004, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rabu (29/7/2020).
Hal itu dinilai penting agar tidak berbuntut kekecewaan yang berpotensi terjadinya gejolak di masyarakat.
“Kita minta, Bupati Belitung untuk membentuk tim penyelesaian terkaik konflik agraria di wilayah tersebut, agar terbentuk kordinasi antara pemerintah Desa/ Kelurahan dan Camat dalam melakukan Inventaris lahan tersebut yang diklaim dari beberapa pihak,” tegas Suhelmi Candra, salah satu Jubir FKB.
Selain itu pria yang akrab disapa Ican itu juga menjelaskan, soal konflik agraria yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Rt. 008/Rw. 004 berdasarkan data yang di dapat dari BPN, bahwa sertifikat hak pakai No. 426 dan 427 yang di keluarkan, pada 9 Februari 1971 atas Nama NV. Naga Hidjau telah berakhir jangka waktu haknya, pada 31 Desember 1979.
Berdasarkan data tersebutlah. Ican, berharap kepada Bupati Belitung untuk berpihak terhadap rakyat, sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 33 ayat (4) yang menyebutkan tanah, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun dasar Fajar Fairy, SH dan Marhadi selaku kuasa dari Nurdjanah Binti Djoepri dan CV.Arjunabahria & Co meklaim lahan tersebut sesuai dengan data yang berhasil dihimpun awak media seputarbabel.com bersumber dari berita acara Eksekusi Nomor : 01/BA.PDT.EKS/2013/PN.TDN Perkara No.04/Pdt.G/1997/PN TDN. Jo.No.39/Pdt/1998/PT.PLG.No.947K/Pdt/199, No.No487 PK/Pdt/2002 yang di keluarkan oleh Pengadilan Negri Tanjungpandan, pada19 Juni 2013.
Sedangkan. Marhadi, selaku Pemegang kuasa dari CV.Arjunabahria & Co melalui selebaran dan sepanduk yang bertuliskan “Untuk Segera Mengosongkan Lokasi Tersebut (3X24 Jam)”. Dan menyatakan Abdul Muis Muhadi sebagai pemilik aset tetap ahli waris dari pengurus CV. Arjunabahria & Co. (Bahara bin Kapal, Alam) Ahli warisnya, Abdul Muis Muhadi/Bahria Ningsih berdasarkan data aset jaminan dan bukti surat-surat jaminan yang di terima oleh P.U.P.N (Panitia Urusan Piutang Negara) sekarang KPLN, yang di nyatakan lunas.
Berdasarkan hal tersebut di atas. Ican menjelaskan, jika kita mengacu pada peraturan pemerintah No. 50 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah pasal 17 ayat (1), pasal 35 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1). Tentang hak apus hak atas tanah yang ada menjadi tanah negara.
“Meskipun secara keperdataan masih memiliki hubungan hukum dengan subjek haknya, akan tetapi harus di buktikan dengan bukti-bukti penguasaan atas bidang tanah tersebut baik berupa aset bangunan masih berdiri ataupun garapan di atas bidang tanah tersebut,” tutup pria berkumis tebal itu.