Fahrizan : Gubernur VS DPRD Babel ‘Potret Dinamika Politik Zaman Now”

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Hubungan antara eksekutif dan legislatif cenderung “kusut”. Di mata masyarakat awam, Kedua belah pihak seakan akan tidak memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Ujungnya, pertikaian cenderung mengemuka dalam menjalankan peran masing masing lembaga itu yang terjadi beberapa hari ini antara lembaga eksekutif dan legislative di babel.

Lembaga negara: Eksekutif (Gubernur) dan DPRD (Legislatif) akan dibahas bagaimana seharusnya, Kedua lembaga menata dirinya secara konstitusional agar tidak terbenam dalam kepentingan politik semata.

Kekisruhan yang terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dengan Erzaldi Rosman Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, setidaknya menimbulkan berbagai opini yang berkembang.

Seperti diketahui, Keinginan pihak Dewan Perwakilan rakyat daerah yang menginginkan Gubernur Provinsi kep Babel untuk dimakzulkan menjadi semakin meruncing, tentunya dinamika yang terjadi mendapat tanggapan yang serius dari Tokoh pemuda Babel mantan Sekretaris DPD KNPI BABEL, Fahrizan.

Fahrizan mengatakan, Interpelasi yang tepat di gunakan pihak legislatif secara sederhana adalah pantulan dari polarisasi kekuasaan yang memengaruhi relasi lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif. Jika ditelisik lebih jauh, interpelasi adalah cerminan dari peta politik dalam tubuh DPRD.

Interpelasi adalah produk dari tarik-menarik kekuatan kubu-kubu yang bertakhta di Eksekutif & Legislatif. Indikasi tersebut dapat dicermati dari polarisasi materi dan pengusul interpelasi, hanya saja selama ini masyarakat awam tentunya punya pemikiran yang berbeda dengan apa yang terjadi, jelasnya, Minggu (01/03/2018) di Pangkalpinang.

” selama ini masyarakat awan berpikir berbeda, kita kembali ke hak dprd sesuai aturan, kita ambil sisi positif sebuah mekanisme untuk meluruskan secara tata kelola negara sesuai aturan” ungkapnya.

Ditambahkannya, DPRD mempunyai hak dalam ini yaitu hak interpelasi, Hak Interpelasi, adalah adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,jelasnya.

“Maka ini tahapan yang akan di lalui dprd babel, mereka legislatif ingin meminta keterangan gubernur, Hak interpelasi ini diajukan dengan niat untuk melakukan koreksi atas kebijakan gubernur”ujar Fahrizan yang biasa dikenal dengan nama Buntuk.

Apa yang sebenarnya terjadi antara hubungan eksekutif & legislatif dalam sebuah tata kelola negara itu sangat lumrah terjadi, menurutnya, masyarakat harus bisa menerima dan tenang dengan apa yang terjadi saat ini.

Potret tersebut sangat jelas tercetak pada wacana interpelasi kali ini. Materi yang akan diinterpelasi adalah kebijakan Gubernur. Maka, tidaklah berlebihan jika interpelasi dikonotasikan sebagai potret dinamika politik pada zamannya.

“Mari kita ambil sisi positif sebuah mekanisme untuk meluruskan secara tata kelola negara sesuai aturan, sehingga terwujudnya Provinsi Babel yang kondusif, aman, makmur dan sejahtera, ajaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *