Penulis : Lucky.
Himbauan: Dilarang buang sampah sembarangan, Buanglah sampah pada tempat yang telah di sediakan.
Tanjungpandan, seputarbabel.com – Program Satuan Tugas (satgas) Khusus Patroli Kebersihan LEBAH (laskar bersih dari sampah) yang di resmikan oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.sos di dampingi Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu sesuai dengan apa yang di harapkan.
Hal ini terlihat dari pantauan Media seputarbabel.com dilokasi sekitar Pemandian Dayang Seripinai Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Tampak tidak adanya lagi penumpukan sampah, yang mana lokasi tersebut biasa di jadikan TPS oleh masyarakat, pada Senin (25/2/2019).
Plt. Kepala Dinas sekaligus merangkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto yang biasa ajaran di panggil Edo di temui Awak Media seputarbabel.com di ruang kerjanya, pada Senin (25/02/2019) mengatakan.
“Menanggulangi permasalahan sampah yang di buang oleh masyarakat ini sangat perlu kesabaran, meskipun sudah disiapkan kontainer khusus buat sampah akan tetapi masih ada saja yang membuang sembarangan,” lanjutnya.
“Maka dari itu kita berlakukan sistem pengangkutan Dua kali sehari, yaitu pukul 06.00 – 08.00 Wib dan pukul 14.00 – 16.00 Wib. Pukul 08.00 dan 16.00 Wib, sampah kita angkut untuk di buang di TPA yang ada di Daerah Desa Dukong,” ucap Plt BLHD yang akrab di sapa Edo.
Rencana Kontainer sampah akan kita tempatkan di sekitar lingkungan Kantor Kelurahan, dan hal ini pernah kita Rapat kan dengan (7) tujuh, Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan, bagi Kelurahan yang tidak mempunyai tempat kita akan koordinasi dengan Masyarakat sekitar mau di mana di tempatkan Kontainer sampah tersebut.
Khusus yang di Belakang Stadion Pangkal Lalang kita akan pindahkan di depan Kelurahan Pangkal Lalang yang ada lahan kosong milik Dinas Dispora, disana akan kita tanam pohon Bambu biar tidak mengganggu pandangan Warga sana karena adanya kontainer sampah.
Kendaraan motor pengangkut sampah seharusnya bisa langsung di buang ke-TPA akan tetapi mereka masih membuang ke TPS, dan untuk itu kita tidak kenakan retribusi, karena dianggap untuk kepentingan banyak.
“Mungkin terkait oprasional, masalah operasional mungkin kita bisa ganti untuk Bahan Bakarnya,” jelas Edo.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup akan terus tetap melangsungkan Program Lebah ini sampai ke tingkat tingkat Desa dengan menawarkan TPS melalui program 3R.
Edo juga berpesan dan menyampaikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar agar mematuhi aturan terkait Sampah, karna ini untuk kepentingan orang banyak, sanksi yang di kenakan untuk yang melakukan pembuangan sampah bukan pada tempatnya harus mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (perda) No. 11 Tahun 2015 yang mencangkup
1. Membayar Denda 50.000.000 sesuai pasal 53 ayat 1.
2. Pidana kurungan 3 bulan atau denda/pasal 44 huruf C setinggi-tingginya 50.000.000,-
“Semua sangsi dan denda tersebut akan kita limpahkan kepada penegak Perda yaitu Satpol PP serta dendanya kita masukan ke Kas Daerah,” tutup Edo.