Dugaan SPPD Fiktif DPRD, Perlu Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dosen Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pertiba Pangkalpinang, Junaidi Abdillah

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dugaan tindak pidana korupsi (SPPD Fiktif) anggaran tahun 2025, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, masih sangat jauh. Karena baru proses pengumpulan data dan keterangan, belum sampai proses penyidikan. Terlalu dini, dikatakan ada tindak pidana korupsi, sehingga masyarakat Pangkalpinang diharapkan menggunakan asas praduga tak bersalah, terkait masalah ini.

“Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah sangat perlu dikedepankan. Jadi, intinya asas praduga tak bersalah itu, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili belum bisa dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (ingkrah) menyatakan orang tersebut bersalah,” papar Akademisi Universitas Pertiba (Uniper) Pangkalpinang, Junaidi Abdillah.

Terkait pemanggilan anggota DPRD Kota Pangkalpinang beberapa minggu belakang, oleh Kejari Pangkalpinang. Dugaan tindak pidana korupsi, belum bisa dikatakan ada. Junaidi mengedepankan asas peraduga tak bersalah dalam menilai kedatangan anggota DPRD ke Kejari Pangkalpinang. Sejak 10 – 11 Maret 2026 hingga Rabu (1/4/2026) kemarin.

30 nama anggota DPRD Pangkalpinang 2024 – 2029 akan datangi Kejari dan melakukan dialog. Karena ini tahun anggaran 2025, tentu nama Dessy Ayutrisna yang akan datangi Kejari  bukan Yuri Sagali, seharusnya. Lalu ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza akan menjadi nama yang diperiksa terakhir. Apakah setelah usaha pulbaket selesai langsung penyidikan? “Masih sangat jauh, pengumpulan data dan keterangan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan masih perlu banyak tahapan,” buka Junaidi

Saat ini para anggota DPRD Pangkalpinang telah kantongi jadwal berkunjung 3 orang tiap pemanggil. Baru nantinya data dan keterangan divalidasi dan verifikasi. Melihat kasus SPPD fiktif DPRD Pangkalpinang, periode 2014 – 2019 sebelumnya. Ada 68 barang bukti dengan Pengguna Anggaran (Sekretaris DPRD) dan Bendaha sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. “Setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” sambung Junaidi.

Junaidi Abdillah mengatakan, edukasi sangat perlu dilakukan ke masyarakat. Karena proses dugaan korupsi saat ini baru sebatas rumor. Hukum pidana di Republik Indonesia menganut asa praduga tak bersalah. Diatur tidak hanya pada Kitab Hukum Acara Pidana yang lama, tapi benerapa pasal di 3 Undang – undang (UU).

Pasal 91 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP, Pasal 8 UU nomor 48 tahun 2009  tentang kekuasaan kehakiman dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Setiap orang atau individu sama kedudukan dihadapan hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang wenang. Hak – haknya harus bisa dijamin dan dilindungi oleh negara dari segala macam bentuk ketidakadilan,” sambung Junaidi.

Proses penyelidikan ke penyidikan akan melewati banyak tahapan, sehingga soal spekulasi jumlah pelaku dan tindak pidana belum bisa dikatakan ada. Asas praduga tak bersalah bertujuan selain melindungi hak asasi manusia. Menghormati hak tersangka atau terdakwa serta proses peradilan yang adil sehingga tersangka/terdakwa tidak diperlakukan sewenang wenang oleh aparat penegak hukum.

“Tahap penyidikan saja belum. Jadi masih panjang proses hukumnya. Sebagai masyarakat perkotaan, seharusnya tidak membuat asumsi setiap orang yang dipanggil APH langsung dianggap bersalah. Apalagi skenario, berapa jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka,” harap pria dengan gelar doktor hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *