Dugaan Oknum Jaksa, Hakim dan Wartawan Disuap, PWI dan SMSI Desak Kejati Banding

*Jika tak Banding Patut Dicurigai

*Ancam Lapor Kajagung dan MA

PANGKALPINANG – Dugaan suap atau gratifikasi dalam tuntutan serta putusan

Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap perkara tiga bos pupuk yang menurut salah

satu media hanya divonis 2 bulan 20 hari, menghebohkan sebagian masyarakat

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlebih, dalam pemberitaan media itu ada peredaran uang siluman senilai Rp100 juta

yang dibagi-bagikan seorang oknum wartawan kepada 25 oknum wartawan lain

untuk meredam berita tuntutan dan putusan majelis hakim pengadilan.
Mendengar hal ini, para pimpinan media cetak dan online yang tergabung dalam

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama anggota Persatuan Wartawan Indonesia

(PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil sikap. PWI dan SMSI mendesak

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, untuk segera menyatakan banding

terhadap putusan tersebut. Karena jika tidak, maka patut diduga apa yang diasumsikan

masyarakat bahwa oknum dari pihak kejaksaan, pengadilan dan wartawan benar-

benar menerima suap.
Ketua PWI Bangka Belitung, M. Faturakhman mengatakan, puluhan anggota PWI

merasa terganggu dengan pemberitaan ada wartawan menerima ‘uang tutup mulut’

untuk berita tuntutan dan vonis hakim tiga bos pupuk dimaksud. Apalagi, puluhan

anggota PWI menyatakan tidak benar pemberitaan yang cenderung fitnah terhadap

wartawan tersebut, termasuk tidak pernah menerima uang itu.
“Kita mengadakan voting kepada seluruh anggota PWI di grup WA, dan mayoritas

anggota seluruhnya mendukung kebijakan organisasi untuk mengcounter dugaan

wartawan terima suap dalam perkara tuntutan dan vonis tiga bos pupuk yang tengah

viral di publik,” katanya didampingi Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi, Minggu (15/10/2017).
Menurut Boy sapaan Faturakhman, pentingnya kebijakan organisasi itu diambil

bersama-sama untuk menjaga marwah organisasi dan profesi wartawan. Dan ternyata

hampir seluruh anggota PWI menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Termasuk

para pimpinan media seperti Dodi Hendriyanto News Manager Bangka Pos Grup,

Agus Hendrayadi Pemimpin Redaksi Rakyat Pos, sejumlah pimpinan media online,

radio hingga wartawan senior Amin Soelton, Replianto, Rawizar Erreer Babel Pos dan

KA. Roni Achmad.
“Termasuk ada anggota PWI dari Radar Bangka yang mendukung kebijakan PWI untuk

meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan mengusut tuntas dugaan suap tersebut.

Untuk PWI, kita akan tindak secara organisasi jika ada wartawan di organisasi yang

ikut menerima. Tapi saya melihat dalam voting yang kami lakukan, tidak ada

wartawan anggota PWI yang menerima dugaan suap pupuk ini,” tegas Boy.
Kepala Biro MNC Grup Bangka Belitung ini menyesalkan jika benar keadilan di Babel

dipermainkan dengan uang. Media pun menurutnya harus mengedepankan Kode Etik

Jurnalistik (KEJ) dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan

mengesampingkan opini.
“Agar jangan timbul fitnah-fitnah yang menzholimi profesi wartawan. Tidak boleh

membuat berita dengan opini, isinya wartawan menerima uang, tapi harus fakta

dengan nara sumber yang jelas dan kompeten. Untuk itu kita mendesak Kajati Babel

dan Jaksa Penuntut untuk menyatakan banding terhadap putusan pengadilan, guna

membuktikan bahwa baik itu JPU maupun hakim tidak ada menerima suap. Jika tidak

banding, masyarakat akan menilai dan curiga bahwa oknum jaksa, oknum hakim dan

oknum wartawan memang benar menerima suap. Pengadilan Tinggi pun kami harap

mengawal banding kasus tiga bos pupuk ini,” jelasnya.
Dalam kacamata Boy, saat ini, akibat pemberitaan salah satu media telah membuat

para wartawan di Bangka Belitung terganggu, seolah-olah difitnah menerima uang dari

bos pupuk untuk meredam berita. Padahal, semua wartawan yang tergabung dalam

anggota PWI menyatakan tidak terlibat dalam konspirasi perkara pupuk itu.
“Kita minta rekan rekan media tidak menulis hanya dengan dasar opinited semata

tanpa mengindahkan KEJ karena bisa berakibat fitnah. Apalagi tanpa kata dugaan dan

oknum wartawan, ini untuk menjaga marwah profesi dan organisasi kewartawanan.

Namun untuk wartawan diluar PWI, saya tidak tahu,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Babel, Nico

Alpiandi menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan voting mendukung kebijakan

mengusut dugaan suap tiga bos pupuk terhadap oknum wartawan.
“Di SMSI berisi pimpinan media online seperti Dewan Penasehat Bang Syahril Sahidir

GM Babel Pos, ada Boy Ketua PWI, ada Bang Agus Rakyat Pos, Rudi Syahwani, Hendri

pimpinan RMOL, Ahmadi Sofyan dari Bangka Times, Klik Babel, Seputar Babel, dan

lain sebagainya, semuanya menyatakan mendukung dugaan suap ini diusut tuntas. Kita

dari SMSI meminta institusi Kejaksaan, Pengadilan dan organisasi wartawan tidak

tinggal diam terhadap hal ini. Bongkar dan usut dugaan itu agar tidak menjadi fitnah,”

paparnya.
Kontributor Metro TV yang juga pimpinan Lensa Babel.com ini menduga, sebanyak 25

orang wartawan yang disebut-sebut ikut menerima amplop dari tiga bos pupuk

dengan perantara beberapa orang oknum mengaku-ngaku wartawan tersebut, bukan

anggota SMSI maupun PWI Babel.
“SMSI inikan dilahirkan oleh PWI. Jadi kebanyakan anggota SMSI adalah anggota PWI.

Kami melihat SMSI juga patut bersikap, karena setelah kita lakukan verifikasi terhadap

anggota, semuanya tidak menerima uang itu. Ada anggota SMSI yang mengaku

diantarkan amplop ke kantor medianya, namun ditolak dan dikembalikan. Isinya ada

yang sejuta dan dua juta rupiah, ini uang tidak jelas, kita minta pihak terkait mengusut

ini,” ungkap Nico.
Ia melanjutkan, dari hasil rapat pengurus SMSI yang digelar Minggu sore, disepakati

bahwa pihak Kejati dan Pengadilan Tinggi didesak untuk memeriksa oknum-oknum

yang diduga terlibat dalam permainan perkara pupuk. Serta memanggil pula oknum-

oknum wartawan yang diduga menerima suap.
“Kami dalam rapat berpikir, untuk memulihkan nama baik institusi kejaksaan dan

pengadilan, jika betul perkara tiga bos pupuk itu telah divonis, maka JPU harus

banding meski dalam tuntutan hanya menjerat 5 bulan penjara. Dengan banding akan

diketahui ada permainan uang atau tidak dalam perkara ini. Kenapa demikian, karena

profesi wartawan disebut-sebut juga terlibat dalam permainan uang itu. Apabila tidak

banding, dari hasil rapat kami akan melaporkan dan menyurati Komisi Kejaksaan

(Komjak), Kejagung, Komisi Yudicial hingga Mahkamah Agung, serta minta

pendampingan SMSI Pusat,” bebernya.
Nico mengakui, sekarang ini dugaan wartawan menerima uang suap dari tiga bos

pupuk yang berperkara di pengadilan, sudah menjadi perhatian PWI Pusat dan SMSI

Pusat di Jakarta. Pihaknya dipertanyakan oleh organisasi pusat, sehingga harus

menyatakan sikap tegas, apalagi para anggota SMSI tidak terlibat dalam permainan

uang tersebut. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *