Dua Pencuri di Gudang PT Timah Merawang Ditangkap Polisi

Bangka,Seputarbabel.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan Tokek alias SS (39) dan Teyek alias AM (39), Keduanya di tangkap Polisi lantaran melakukan pencurian di Gudang Core Sample PT Timah, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 30 September 2024, ketika seorang anggota Satpam PT Timah yang bertugas di gudang kebun buah milik perusahaan melakukan pengecekan rutin dan menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka serta sejumlah barang hilang.

“Saat itu, satpam menemukan bahwa pintu gudang tidak terkunci, dan setelah dicek, beberapa barang seperti instalasi listrik, generator genset, peralatan hidrolik, tiga unit AC, mesin air, dan besi dudukan mesin potong telah hilang. Temuan ini langsung dilaporkan ke Polres Bangka,” jelas AKP Era Anggraini, Seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Sabtu (5/10/24).

Lanjut Akp Era, Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, identitas dua pelaku berhasil diketahui.

“ Kamis, 3 Oktober 2024, tim berhasil menangkap Tokek (39). Saat dilakukan pengembangan, Tokek mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama Teyek (39), seorang residivis. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal juga berhasil menangkap Teyek di hari yang sama,” ungkap AKP Era.

Masih dikatakan Akp Era, Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak tiga kali, “Dengan memanfaatkan pintu belakang yang tidak terkunci pada siang hari. Barang-barang hasil curian, seperti instalasi listrik dan besi, mereka jual untuk membeli narkotika jenis sabu,” Lanjutnya

Selain amanakan pelaku tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, dua gulungan tembaga kabel seberat 3 kg, peralatan pemotong kabel, beberapa saklar lampu, dan komponen AC.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” Tutup Akp Era

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *