PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Dewan perwakilan rakyat daerah (Dprd) kota Pangkalpinang hari ini, Selasa(2/5/2017) mengesahkan dua Raperda. Yaitu Raperda Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang disah dalam rapat paripurna ke sembilan belas masa persidangan III tahun 2017 di kantor DPRD kota Pangkalpinang
Wakil Walikota Pangkalpinang M.Sopian.BA mengatakan hari ia merasa bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus(pansus) tujuh dan delapan yang telah berkerja keras bersama pemerintah kota Pangkalpinang atas pengajuan dua Raperda tersebut
“Terimakasih atas disetujui dua Raperda tersebut menjadi peraturan daerah(Perda),”ungkapnya
Sebagaimana diketahui dua Raperda tersebut di ajukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang kepada DPRD kota Pangkalpinang berdasarkan ketentuan pasal 155 undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
“Tujuannya untuk meninjau kembali atas tarif sebagaimana yang diatur dalam dua Raperda tersebut,”jelasnya
Perda sebagai pengatur yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari peraturan perundang undangan di Indonesia.dan tidak keluar dari kerangka sistem perundang undangan yang berlaku
“Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011,”tegasnya
Materi muatan Perda sebagai peraturan yang menjabarkan peraturan perundang undangan lebih tinggi menjadikan Perda pada posisi Subordinat dari peraturan perundang undangan yang ada di atasnya
“Materi muatannya adalah penjabaran tentang peraturan perundang undangan yang berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah,”pungkasnya.(4wd)