DPRD Bangka Sahkan Dua Perda Baru, Sampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bangka,Seputarbabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pada Senin (11/8/2025) dengan agenda penting: pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyampaian Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP ini dihadiri Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt. Sekda, jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, perwakilan Dharma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan bahwa dua Raperda yang disahkan yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda LP2B merupakan usulan eksekutif yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka 2025.

“Kedua Raperda ini sudah disampaikan Bupati Bangka pada Rapat Paripurna 30 Januari 2025, dan telah melalui pengkajian serta pembahasan oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait. Pada prinsipnya, masing-masing pansus DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Jumadi.

Selain pengesahan dua Perda, rapat juga membahas penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Bangka. Raperda ini sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Bagian Hukum, dan perangkat daerah teknis.

“Raperda ini telah masuk dalam Propemperda 2025 yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna 30 November 2024. Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Jumadi.

Pj. Bupati Bangka Jantani Ali menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan kedua Perda yang baru disahkan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pansus IV dan V, fraksi-fraksi, serta seluruh anggota dewan atas kinerja dan kemampuan yang telah dicurahkan sehingga Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan LP2B dapat diberlakukan secara legal formal dan materiil,” kata Jantani.

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jantani menilai pembahasan ini penting mengingat Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2009, sudah tidak relevan dengan peraturan terbaru.

“Pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif legislatif ini. Semoga sinergi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Bangka semakin baik dan meningkat ke depan,” ujarnya.

Raperda pengelolaan barang milik daerah selanjutnya akan dibahas bersama perangkat daerah teknis dan Bapemperda untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *