Bangka, Seputarbabel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka T.A 2021,Kamis (30/6/22)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I MENDRA KURNIAWAN,A.Md dan dihadiri oleh Bupati Bangka MULKAN,SH,MH, wakil ketua II RENDRA BASRI,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Sedangkan Ketua DPRD Bangka ISKANDAR,S.IP diketahui sedang mengikuti kegiatan Rapat bersama Komisi IV DPRRI berkenaan rendahnya harga sawit sekarang ini dan pertemuan tersebut di hadiri oleh seluruh ketua DPRD se- Bangka Belitung.
” untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang nomor 9 tahun 2015, yang selanjutnya dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ” tutur Mendra
Terkait dengan hal tersebut, sebelum Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perlu kami sampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka yang diserahkan padatanggal13 mei 2022 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2021pemerintah kabupaten bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). dengan demikian, maka pemerintah kabupaten bangka sudah 8 (delapan ) kali meraih predikat WTP tersebut, dan 6 (enam)tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 ini.
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH juga memaparkan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan yang terdiri dari: 1. Laporan realisasi anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan arus kas, 4. Laporan operasional, 5. Laporan perubahan ekuitas, 6.Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 7.Catatan atas laporan keuangan.
” tujuh laporan keuangan yang terdiri dari: 1. Laporan realisasi anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan arus kas, 4. Laporan operasional, 5. Laporan perubahan ekuitas, 6.Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 7.Catatan atas laporan keuangan ” ujar Mulkan