Bangka,Seputarbabel.com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna, Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tahun 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar,S.IP, didampingi wakil Ketua 1 M.Taufik Koriyanto SH,MH, Dihadiri Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Forkompimda Kabupaten Bangka, Kepala OPD Pemkab Bangka, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, dan Darma Wanita, Jumat (31/3/23)
Ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP, mengatakan agenda Rapat yang pertama pengembalian terhadap Raperda
dengan judul Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, Raperda tersebut merupakan Raperda usulan Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023.
” Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna tanggal 06 Maret 2023 yang lalu, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus I bersama OPD terkait,” Ungkap Iskandar
Berdasarkan laporan dari Pansus I, Lanjut Iskandar menerangkan, Raperda tentang penyelenggaraan kerja dama daerah
tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Setelah di kembalikannya Raperda kerjasama daerah ini, Sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itu pansus I anggota DPRD Kabupaten Bangka di bubarkan.
Ditambahkanya, Rapat Paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD, Satu kali dalam Satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran,
Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022, kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan, sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka, sebagai lembaga Politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
” Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya
Sesuai ketentuan Pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang
laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjut Iskandar, permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara Internal oleh DPRD hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD yang memuat rekomendasi dan catatan Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022 paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah LKPJ diterima.
” Mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, Sehingga menjadi masukan bagi kami (DPRD) dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,”Ungkap Iskandar
Semantara itu Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan ada beberapa pertimbangan pengembalian
Raperda penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut, menyangkut perlu
dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah, yang menangani kerjasama berupa bagian kerja sama, Selain Itu, pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama daerah agar diatur dalam raperda dimaksud, Sebagaimana halnya terdapat dalam perda daerah Kabupaten/Kota Lainnya
” Terkait pembentukan kelembagaan diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya unit organisasi yang sudah ada, yakni bagian administrasi pemerintahan umum setda Kabupaten Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama daerah melekat pada bagian tersebut. Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan kerja sama daerah merupakan hal teknis yang mantinya akan diatur dalam peraturan Bupati,”Ungkap Bupati Bangka
Selain Itu, Lanjut Mulkan menerangkan, pada prinsipnya substansi/materi yang diatur didalam raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut sudah menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah beserta peraturan turunannya, terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan tersebut, pada prinsipnya Bupati Bangka menerima pengembalian satu rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi saran dan masukan kepada kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih baik kedepannya,
Selanjutnya penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun 2022, lanjut Mulkan menerangkan, Penyusunan LKPJ untuk menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka, terkait pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah selama kurun waktu satu tahun terakhir, sekaligus upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance), Efektif, Transparan dan bertanggung jawab.
” Penyusunan LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang
terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (Rkpd) tahun 2022. Serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran
sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” Ungkapnya