Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menerbitkan satu pun Adendum Amdal tahun 2019. Sehingga bila ada adendum terkait Amdal PT Timah Tbk, terkait penambangan di laut yang sudah diterbitkan DLH Babel justru heran mendengar kabar tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Babel, Sardiyono dan Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungannya, Fianda menjelaskan hal tersebut Senin (13/5/2019) ditemui di kantor DLH. “Belum ada yang diterbitkan masih proses,” kata Sardiyono.
Dalam hal teknis Sardiyono menyerahkan kepada Fianda untuk menjelaskan, terkait proses adendum Amdal yang sudah atau sedang dilakukan oleh PT Timah. Dijelaskannya, Komisi Amdal DLH Babel telah dilakukan 26 Februari 2019, hanya saja jika ada adendum Amdal yang diterbitkan tahun ini itu tidak benar. “Belum ada menerbitkan adendum apa pun pada tahun 2019, kita pun gak tahu adendum apa yang dimaksut,” jawabnya.
Terkait perubahan Amdal PT Timah yang sedang mereka proses saat, ditegaskan Fianda justru terkait perubahan teknologi di alat kerja produksi agar lebih ramah lingkungan. “Hanya perubahan terkait kemajuan teknologi (alat kerja produksi) agar lebih ramah lingkungan. Spesifikasi teknis, metode pekerjaan saja yang agar lebih ramah lingkungan,” terang perempuan berjilbab ini.
Perlu diketahui awal tahun lalu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memang mengatakan mereka punya teknologi penambangan di laut dengan dampak lingkungan yang lebih minimal. Itu dikatakan Mochtar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/1) lalu. Menurutnya rekayasa terperinci yang akan dirampungkan tahun ini, guna menciptakan teknologi penambangan laut ramah lingkungan.
Ditambahkan Fianda dalam melakukan proses perubahan Amdal, di tahun sebelumnya pun terkait alat kerja produksi. Terkait adendum Amdal Ponton Isap Produksi (PIP) dan bore hole mining (BHM) di tahun 2018, keduanya alat kerja produksi milik anggota holding BUMN Pertambangan tersebut. “Yang ada (adendum Amdal) itu PIP, BHM kalau BHM yang sekarang (2019) untuk di darat kalau 2018 di laut,” tambahnya.
Keduanya alat kerja produksi biji timah, hasil karya PT Timah, PIP sebagai upaya PT Timah merangkul masyarakat penambang agar tidak ilegal. Sedangkan BHM adalah sebuah teknologi penambangan biji timah, setelah pasca tambang tidak menjadi lahan dengan bukaan dan kedalaman seperti saat ini. Karena BHM melakukan penambang mirip pengeboran kemudian menyedot konsentrat.