Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel. Meski Dinas Kominfo Babel mengirimkan surat untuk menunda rencana uji kompetensi wartawan (UKW) ke 6 PWI Babel. Surat tertanggal 10 Desember itu, tidak membuat UKW pada Kamis – Jumat (12-13/12/2019) tidak terselenggara.
Ketua PWI Babel Fathurrakhman UKW memang program kerja PWI Babel agar membentuk profesionalisme profesi. Sebelumnya Diskominfo Babel meminta PWI sebagai penyelenggara, namun 2 hari sebelum pelaksanaan minta ditunda. Surat dari Kepala Diskominfo Babel Sudarman, ditujukan kepada Ketua PWI Babel. “Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” tulis surat tadi.
Pembatalan tersebut atas arahan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, juga karena ada penolakan dari organisasi wartawan di luar PWI Babel. 30 nama peserta UKW diminta untuk diperbarui karena dinilai tidak mengakomodir diluar anggota PWI. “UKW tetap dilaksanakan, agar teman – teman wartawan menjadi lebih profesional menjalankan tugasnya,” jelas pria yang akrab disapa Boy ini.
Ia menjelaskan, jika dari 30 peserta UKW tadi hanya seorang anggota PWI Babel, 29 lainnya adalah wartawan yang belum berorganisasi dan wartawan diluar organisasi PWI. Diingatkan Boy dalam memilih organisasi pers, wartawan diberikan kemerdekaan memilih. Terkait peserta UKW, harus melengkapi berkas sesuai aturan Dewan Pers. “Insya Allah, penguji sudah dijemput dan tempat sudah siap,” tegas Boy.
Ketua Forwaka Babel, Ngadianto menyampaikan dirinya mendukung program UKW besok, karena bertujuan membentuk wartawan profesional. Seiring dengan kemajuan jaman, untuk membentuk wartawan berkualifikasi sangat penting. “Kita kerja bareng untuk itu agar profesi kita punya kompetensi. Kedepan Forwaka dan PWI itu satu komando,” sambungnya.
UKW merupakan instrumen penting yang harus ditempuh wartawan, diantaranya agar pemberitaan yang dibuat lebih dapat dipertanggungjawabkan. “Saya himbau anggota Forwaka ikut UKW, memahami tugas wartawan sesuai undang – undang pers nomor 40 tahun 99 dan menjalani kode etik jurnalistik,” papar Ngadianto.