Penulis : Redaksi/ Agung Septianis.
Pangkalpinang-Dinilai tidak jujur komisioner komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bangka selatan diberikan peringatan keras oleh Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia. (DKPP RI) Berdasarkan data dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan. Hery dinilai tidak jujur, ketika mengikuti test di kabupaten Bangka tengah ternyata yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Bangka Tengah tapi sudah pindah ke kabupaten Bangka selatan. Kamis,(28/2)
Hal ini diungkapkan oleh komisioner Kpu Babel divisi hukum dan pengawasan, Deni mengungkapkan berdasarkan surat keputusan DKPP nomor 10/DKPP-PKE-VIII/2019 menetapkan Hery anggota KPU kabupaten Bangka Selatan telah melakukan tindakan yang melangar kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP menilai, saat mengikuti test di kabupaten Bangka Tengah, Hery terbukti sudah pindah domisili ke kabupaten Bangka selatan. Menurut putusan DKPP, saudara Heri telah pindah domisili secara legal dan sesuai ketentuan, namun sesuai putusan tersebut DKPP memandang perlu memberikan peringatan keras kepada saudara Heri karena dipandang beliau tidak jujur menyampaikan bahwa sudah pindah domisili ke Bangka Selatan pada saat test kesehatan seleksi Bawaslu kabupaten Bangka tengah tersebut, jelasnya.
Deni juga menyebutkan, surat keputusan DKPP tersebut diterima kemarin dan hari ini kami melakukan rapat Pleno pembahasan surat teguran dari DKPP kepada salah satu komisioner Kpu kabupaten Bangka Selatan tersebut. Sesuai keputusan DKPP kami akan melaksanakan putusan DKPP tersebut dengan memberikan surat peringatan keras kepada yang bersangkutan
“Tidak ada pemecatan terhadap anggota KPU kabupaten Bangka Selatan, tetapi hanya memberikan surat peringatan keras kepada Hery karena sudah tidak jujur,” ungkapnya saat ditemui dikantornya tadi sore.
Ia juga menjelaskan dalam surat keputusan DKPP tersebut juga menjelaskan tidak ada ditemukan kartu tanda penduduk ganda, berdasarkan data dan fakta persidangan anggota KPU kabupaten Bangka Selatan tersebut melakukan pindah pindah dari Kabupaten Bangka tengah ke kabupaten Bangka selatan sesuai aturan yang berlaku.
“Karena tidak ditemukan KTP ganda, maka yang bersangkutan hanya diberikan peringatan keras saja tidak ada pemecatan sebagai anggota KPU kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya