Bangka Tengah, seputarbabel.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmikan pembentukan Kelompok Tani Hutan ( KTH) Bukit Pao, Kamis (22/10/2020).
Pembentukan KTH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian yang diberikan kewenangan mengelola atas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di wilayah Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah ini, seperti Hutan Konservasi, Hutan Produksi termasuk Hutan Konservasi.
Terkait itu, Pengelola Pelestarian Sumber Daya Alam DLH Kabupaten Bangka Tengah, Lintas Ardati mengatakan bahwa pembentukan KTH Bukit Pao tersebut tidak lain bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada petani untuk mengelolah dan melakukan aktifitas tanam tumbuh di wilayah Tahura ini.
KTH sendiri kata Lintas, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan. KTH juga sebagai media pembelajaran masyarakat, pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
“Jadi kegiatan KTH itu berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi. Jadi, disini para petani hanya boleh menanam dengan memanfaatkan lahan, tetapi bukan dengan penebangan pohon sesuai dengan surat keputusan yang sudah diresmikan. Intinya kita sama-sama menjaga kelestarian hutan, flora dan fauna yang ada di kawasan konservasi Bukit Pao ini,” tegasnya.
Menurut Lintas, pembentukan KTH Bukit Pao, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ini baru pertama kalinya, selebihnya dalam melakukan kelestarian hutan serta kegiatan lainnya hanya bekerjasama dengan pihak pecinta alam saja.
“Kami sangat apresiasi dengan niat baik dari para petani ini untuk mengelola terlebih untuk menjaga kelestarian alam ini,” pungkas Lintas.
Lurah Dul, Kiagus Amiruddin sangat mengapresiasi dan bangga atas pembentukan KTH Bukit Pao ini, pasalnya merupakan yang pertama untuk KTH di kawasan hutan konservasi di wilayah Bangka Tengah.
“Kami sangat apresiasi dan bangga karena KTH Bukit Pau ini merupakan pertama di kawasan hutan konservasi yang ada di Bangka Tengah. SK nya sudah saya tandatangani, semoga bermanfaat dan bisa bergerak sesuai dengan payung hukum yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Lebih lanjut, Ketua KTH Bukit Pao, Suharli mengatakan ada sebanyak 42 petani yang tergabung dalam KTH, dengan memanfaatkan luas lahan kurang lebih 60 Hektar.” Semoga dengan ada payung hukum ini, kita bisa membuat kawasan ini menjadi kawasan perkebunan yang memberikan manfaat bagi banyak orang terlebih dapat menjadi daerah Agrowisata,” pungkasnya.