Diduga Tipikor, WALHI Babel Sebut Dua Wilayah Ini Kejahatan Lingkungan

Teluk Kelabat Dalam & Batu Beriga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), laporkan dua kasus kejahatan lingkungan dalam sektor pertambangan timah ke Kejaksaan Agung. Dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam serta penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga.

Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, tata kelola pertambangan timah di Babel dirasakan sangat buruk. Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.

“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam merupakan korupsi di sektor SDA. Karena telah merugikan negara dan perekonomian negara, dengan hilangnya mata pencaharian rakyat dan sumber – sumber penghidupan. Menimbulkan konflik dengan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas pertambangan timah tersebut.

Selain itu, rencana aktivitas pertambangan timah di wilayah konflik juga menjadi temuan untuk ditinjau Kejagung. Proses penerbitan IUP PT Timah, penetapan tata ruang dan pemberian izin PKKPRL di pesisir-laut desa Batu Beriga harus ditinjau ulang.

“Rencana aktivitas tambang timah di laut Batu Beriga sejak lama sudah ditolak warga. Sehingga perbaikan tata kelola pertambangan timah harus dimulai dengan pencabutan izin-izin pertambangan timah di wilayah konflik,” tegas Hafiz.

WALHI Babel mendorong adanya skema pemulihan ekologis terdampak akibat korupsi SDA di Babel. “Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas kejahatan terhadap lingkungan untuk memastikan keadilan bagi warga Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Hafiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *